SOLOPOS.COM - Besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan telah diberikan sesuai peraturan yang berlaku. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO – Mungkin Anda sedang mencari informasi tekait daftar besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang berlaku saat ini.

Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) memang salah satu impian sebagian besar orang untuk jenjang karier di masa depan. Tak jarang banyak anak muda kini bercita-cita untuk menjadi PNS. Selain gaji, di masa purna tugasnya PNS juga akan mendapatkan tunjangan uang pensiunan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama aktif bekerja PNS akan mendapatkan beberapa hak yakni gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya. Ketika purna tugas, pensiunan PNS tetap akan mendapatkan gaji dengan besaran yang sudah ditentukan.

Lantas, berapa besaran gaji pokok pensiunan yang diterima PNS?

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa selama ini pemerintah menanggung penuh iuran pensiun dari pegawai negeri sipil atau PNS, hingga bebannya mencapai Rp2.800 triliun.

Baca Juga: APBN Tanggung Beban Pensiunan PNS Rp2.800 Triliun, Reformasi Sistem Diperlukan

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut bahwa jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menanggung seluruh kewajiban itu mencapai Rp2.800 triliun untuk pemerintah daerah dan pusat.

“Estimasinya [belanja iuran pensiun] Rp900 triliun oleh [pemerintah] pusat, Rp1.900 itu untuk daerah, dibagi beberapa provinsi dan kabupaten,” ungkap Isa, Rabu (24/8/2022) seperti dilansir Bisnis.

Besaran gaji pensiunan atau uang pensiun yang diterima oleh PNS yang sudah tidak bekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.

Berikut ini detail besaran gaji pensiun PNS yang berlaku hingga sekarang:

Baca Juga: 2023, PUPR Siapkan Program Kredit Rumah Senilai Rp34,17 Triliun

Gaji pokok pensiun

Berikut daftar besaran gaji pokok atau pensiun pokok pensiunan PNS yang akan diterima apabila
telah purna atau tidak bekerja:

– PNS Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
– PNS Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
– PNS Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
– PNS Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Gaji pensiun Janda/ Duda

Besaran gaji pokok pensiunan janda atau duda PNS juga berbeda-beda tergantung dari
golongannya. Berikut ini rincian nominal gaji di setiap golongan PNS:

– Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I : Rp1.170.600
– Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II : Rp1.170.600 – Rp1.375.200
– Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III : Rp1.170.600 – Rp1.727.000
– Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV : Rp1.170.600 – Rp2.124.500

Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati

Berikut ini rincian uang pensiunan PNS, bagi janda/ duda yang ditinggal mati saat berjalannya
masa kerja.
– Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 sampai dengan
Rp1.934.800
– Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 sampai dengan
Rp2.746.500
– Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 sampai dengan
Rp3.453.300
– Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 sampai dengan
Rp4.243.600

Itulah ulasan perincian besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya