SOLOPOS.COM - Petugas dan para orang tua menyaksikan para pelaku yang membuat surat pernyatan bahwa tindakan melempari KA tak diulangi di Stasiun Masaran, Sragen, Minggu (24/4/2022). (Istimewa/KAI Daops 6 Yogyakarta)

Solopos.com, SRAGEN – Empat anak diamankan petugas pengamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 6 Yogyakarta lantaran tepergok melempari Kereta Api (KA) Mutiara dengan batu di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen, Minggu (24/4/2022) pukul 05.24 WIB. Empat anak itu masih berusia 8-12 tahun.

Penjelasan itu diungkapkan Manager Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta, Supriyanto, kepada Solopos.com, Minggu sore Supriyanto mengatakan usia pelaku pelemparan masih belia. Mereka diamankan, kata dia, karena tindakan itu sangat membahayakan dan supaya memberikan efek jera kepada pelaku.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Masaran, Sragen, untuk membina para pelaku. Mereka membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua pelaku masing-masing, petugas Polsek, dan petugas stasiun,” ujarnya.

Baca Juga: PT KAI Siapkan 92 Perjalanan Kereta Api Tambahan, Ini Rutenya

Dia menerangkan aksi pelemparan KA itu bisa dikenai hukuman pidana yang diatur dalam KUHP, yakni Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Dalam Pasal 194 ayat 1, jelas dia, juga tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum,” jelas Supriyanto.

Baca Juga: Awas! Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipidana

Supriyanto menambahkan masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dia menerangkan larangan pelemparan terhadap KA juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Dia menyatajan jalur KA bukanlah tempat bermain karena keasikan bermain, seringkali berujung maut. “Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum,” kata Supriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya