SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lembaga sosial di DIY akan ditata kaitannya dengan mengaturan dana hibah dan bansos

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Sosial Pemda DIY menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penataan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Aturan tersebut untuk memantau dan membina keberadaan LKS di DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Sosial DIY, Untung Sukaryadi mengatakan saat ini banyak lembaga sosial namun tidak didukung dengan manajemen yang sehat, dan sumberdaya manusia yang memadai. Maka, agar lembaga sosial konsisten dengan tujuannya, kata Untung, perlu membuat kebijakan yang jelas.

Ekspedisi Mudik 2024

Kebijakan itu nantinya diakui Untung juga untuk membatasi lembaga sosial dalam memperoleh dana hibah dan bantuan sosial (bansos). “Tapi intinya kami ingin lembaga kesejahteraan sosial itu konstruktif,” kata dia seusai menggelar forum diskusi Raperda tentang Pembinaan LKS di DPRD DIY, Kamis (23/7/2015).

Menurut Untung, saat ini ada 438 LKS di DIY dari berbagai bidang baik panti asuhan, penyandang disabilitas, anak terlantar, dan anak bermasalah hukum, namun LKS yang berbadan hukum jumlahnya hanya sekitar 10-15%. Kedepan Untung menginginkan semua LKS selain tercatat di notaris juga terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Untung mengklaim sejauh ini pihaknya sudah melakukan pembinaan secara teknis, namun pembinaan dari aspek yuridis belum. Ada empat poin yang menjadi pembahasan dalam raperda pembinaan LKS, yakni advokasi, fasilitasi, edukasi, dan proteksi.

Untung meyakini raperda yang diusulkannya disetujui dewan sehingga tahun depan aturan soal lembaga kesejahteraan sosial bisa diterapkan. “Karena tidak ada dampak negatif dari raperda ini. Semata-mata untuk membangun lembaga kesejahteraan sosial,” ucap dia.

Anggota DPRD DIY, Zuhrif Hudaya mengatakan, raperda pembinaan LKS juga dimaksudkan agar bantuan sosial tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, “Dulu pengajuan bantuan cukup dengan proposal, nanti tidak seperti itu lagi,” kata dia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera mengakui tidak menutup kemungkinan akan ada LKS yang bubar tidak bisa mengakses bansos dan dana hibah. Sebab, dana hibah itu diakuinya merupakan andalan LKS melaksanakan kegiatan.

Terpisah, Ngatini, salah satu pengurus Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Gunungkidul saat dihubungi mengaku tanpa berbadan hukum pun lembaganya sulit memperoleh dana untuk menjankan kegiatan. “Sejauh ini HWDI mengandalkan iuran pengurus dan anggota yang tidak seberapa jumlahnya,” kata dia.

Menurut dia, kegiatan HWDI biasanya akan berjalan lancar bila digabungkan dengan proyek kegiatan dari pemerintah. Misalnya saat peringatan hari disabilitas. Ngatini berharap pemerintah tidak ragu-ragu membantu kegiatan sosial, karena lembaga sosial bukan lembaga profit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya