SOLOPOS.COM - keroncong1.blogspot.com

Jakarta— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji hari ini Kamis (20/5).

“LPSK akan menemui Pak Susno di tahanan,” kata Zul Armain Aziz, pengacara Susno usai bertemu Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Zul, pertemuan itu dilakukan sebagai bentuk respons atas pengaduan Susno. Sebagai peniup peluit (wishtle blower), Susno layak untuk dilindungi. “Keamanan Pak Susno benar-benar terancam, setelah beliau bertemu Satgas Mafia Hukum, DPR dan berbicara kepada publik,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan LPSK, Zul menyerahkan tambahan bukti pendukung pengaduan Susno, antara lain sejumlah foto penguntit Susno sebelum ditahan.

Menurutnya, gambar-gambar itu membuktikan adanya ancaman terhadap kliennya akibat keberaniannya membongkar praktik mafia hukum di tubuh kepolisian.

Susno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari yang melibatkan tersangka makelar kasus, Sjahril Djohan.

Ia ditahan sejak 11 Mei 2010. Penetapan tersangka itu tak lama setelah Susno berbicara kepada media terkait praktik makelar kasus di tubuh Polri.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya