SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Endang Setyowati, warga Dukuh Bayan RT 001/RW 004, Desa Bakipandeyan, Baki, Sukoharjo, menggugat Bank Tabungan Negara (BTN) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.</p><p><a title="3 Anggota Keluarga Cendana Dilaporkan ke Polresta Surakarta" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180507/489/914905/3-anggota-keluarga-cendana-dilaporkan-ke-polresta-surakarta">Gugatan </a>tersebut dipicu tindakan BTN melelang tanah milik Endang yang dijadikan agunan tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu. Endang melalui kuasa hukumnya Haryo Anindhito Setyo Mukti mengungkapkan awalnya Endang mengajukan pinjaman uang ke BTN Jl. Slamet Riyadi senilai Rp1 miliar pada 2015.</p><p>Saat meminjan uang di BTN, Endang menyertakan tiga sertifikat tanah sebagai jaminan. &ldquo;Sesuai perjanjian dengan BTN, Endang akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam waktu tiga tahun. Karena ada masalah ekonomi, Endang tidak bisa melunasi utang di bank tersebut tepat waktu. Kami kaget saat tahu BTN akan melelang tiga tanah yang dijadikan agunan itu,&rdquo; ujar Haryo saat ditemui wartawan di Manahan, Solo, Kamis (24/5/2018).</p><p>Ia menegaskan BTN melelang tanah tersebut tanpa memberi tahu Endang. Padahal, ketiga bidang tanah yang dijadikan agunan tersebut sudah didaftarkan ke Kantor Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo untuk dilelang.</p><p>Ketiga nanah tersebut perinciannya masing-masing seluas 2.322 meter persegi di Baki; 484 meter persegi di Grogol; dan 200 meter persegi di Grogol.</p><p>&ldquo;Sesuai prosedur bank seharusnya terlebih dulu melayangkan surat somasi kepada nasabah sebelum melelang. Saya baru mengetahui ternyata lelang ketiga tanah itu dilakukan secara tertutup. Hal tersebut diketahui dari hasil pengecekan di KPKNL Solo,&rdquo; kata dia.</p><p>Haryo mengatakan sebenarnya Endang punya niat baik melunasi utang di BTN. Bahkan asetnya sudah dijual untuk melunasi utang di bank itu. Ia menegaskan ketiga bidang tanah yang akan dilelang BTN tersebut apabila dijual sendiri harganya mencapai Rp4 miliar.</p><p>&ldquo;Kami <a title="Ikut Digugat soal Jual Beli BCB Keluarga Cendana, Ini Penjelasan BPN Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180506/489/914622/ikut-digugat-soal-jual-beli-bcb-keluarga-cendana-ini-penjelasan-bpn-solo-">menggugat </a>&nbsp;BTN dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. BTN seharusnya menghentikan lelang ketiga bidang tanah itu sampai ada putusan inkracht dari PN Solo,&rdquo; kata dia.</p><p>Anggota PN Solo Bagian Urusan Perdata, Sri Mulyaningsih, membenarkan adanya <a title="Gugatan Pelantikan Perdes Boyolali Ditolak PTUN" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180503/492/913972/gugatan-pelantikan-perdes-boyolali-ditolak-ptun">gugatan </a>&nbsp;perdata masuk ke PN Solo dengan nomor register 131/Pdt.G/PN.Skt tertanggal 21 Mei 2018. Sidang perdana perkara perdata ini dijadwalkan 6 Juni 2018.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya