SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna (kanan) menunjukkan barang bukti hasil kejahatan selama 2000-2017 yang disita Polresrabes Semarang di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/1/2017). Barang bukti ini rencana dilelang kepada masyarakat yang membutuhkan. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Lelang barang bukti hasil kejahatan yang disita sejak tahun 2000 bakal dilakukan Polrestabes Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ratusan barang bukti hasil kejahatan yang disita Polrestabes Semarang sejak tahun 2000 akan dilelang dalam waktu dekat ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ratusan barang sitaan hasil kejahatan yang akan dilelang itu terdiri atas tujuh unit kendaraan roda empat, 77 unit sepeda motor, 108 batang kayu jati, 199 batang kayu Kalimantan sepajang 2 meter dan dua batang kayu kalimantan lain, 17 drum dan 4 jeriken bahan bakar minyak jenis solar, dua drum bahan bakar jenis minyak tanah, serta dua gulung selang plastik.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji, menyebutkan 77 unit sepeda motor dan tujuh unit mobil hasil disita polisi itu kondisinya sudah memprihatinkan karena sudah lama dibiarkan di tempat terbuka dan menjadi barang rongsokan. Meski demikian, ia yakin tetap akan ada peminat barang-barang rongsokan itu, seperti pengepul barang-barang bekas.

“Kalau kondisinya memang sangat memprihatinkan, wong sudah lama dibiarkan sejak 2000 sampai sekarang. Masyarakat yang menjadi korban kejahatan juga tidak pernah ada yang mengklaim memiliki barang itu. Makanya, sekarang mau kami lelang,” ujar Kapolrestabes saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/1/2016).

Abiyoso menyebutkan pelelangan nanti akan dilakukan secara terbuka sesuai dengan mekanisme berlaku. Barang-barang yang akan dilelang nantinya akan lebih dulu dicek oleh petugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang kepada masyarakat.

“Siapa saja boleh ikut. Masyarakat yang menang lelang nanti akan dapat surat yang bisa digunakan untuk mengurus surat-surat resmi, seperti BPKB atau STNK kendaraan,” beber Abiyoso.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna, mengatakan lelang barang bukti hasil kejahatan itu dilakukan menyusul instruksi dari Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono. Perintah itu kemudian ditindaklanjuti Kapolrestabes Semarang dengan memerintahkan Kasat Tahti untuk melelang barang.

“Ini baru kali pertama kami melakukan lelang barang bukti hasil sitaan. Selama ini, barang bukti itu tersimpan di lapangan sehingga kondisinya memang memprihatinkan. Kalau dijual ya mungkin enggak laku, paling dijual sebagai rongsokan,” terang Kasubbag Humas Polrestabes Semarang, Suwarna.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya