SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/bisnis-jabar.com)

Lelang dua paket proyek Dinas Kesehatan di ULP Karanganyar diduga menyimpang.

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara (TOPAN) Republik Indonesia (RI) menyoal hasil lelang proyek rehabilitasi Puskesmas Kebakkramat dan proyek penyempurnaan Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

TOPAN menduga terjadi penyimpangan dalam lelang paket proyek senilai Rp1,58 miliar dan Rp4,5 miliar itu. Alasannya, pemilik perusahaan pelaksana dua proyek tersebut diduga sama. Alamat dua perusahaan itu sama, yakni di Kadipiro Asri, Bejen, Kecamatan Karanganyar.

TOPAN juga menduga dua kontraktor menggunakan surat keahlian teknisi (SKT) dari orang yang sama. Surat itu dijadikan kelengkapan administrasi persyaratan lelang.

Oknum penyedia jasa dan oknum panitia lelang diduga bekerja sama meloloskan perusahaan tersebut. Hal itu disampaikan Kadiv Pengawasan Pusat TOPAN RI, Priyo Dwi Sambodo, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (3/11/2016).

“Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, perbuatan itu dapat didefinisikan sebagai kolusi,” tutur dia.

Priyo mengategorikan perbuatan itu sebagai unsur delik penyalahgunaan wewenang. Dampaknya terjadi persaingan tak sehat dan merugikan pihak-pihak penyedia jasa yang kalah saat lelang. Kondisi tersebut layak diselidiki secara hukum.

Terpisah, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Karanganyar, Ali Ghufron, saat dimintai tanggapan melalui ponsel, mengatakan sudah berulang kali menjelaskan duduk persoalan tersebut kepada aktivis LSM yang mendatangi kantornya, beberapa bulan terakhir.

Intinya, pemilik dua perusahaan rekanan Pemkab tersebut berbeda. Sedangkan mengenai SKT yang dituding berasal dari orang yang sama, Ali tak membantah.

Tapi mendekati penandatanganan kontrak kerja, salah satu kontraktor mengganti teknisi. “Saya klarifikasi masalah ini ke LSM sudah ada sepuluh kali. Ujung-ujungnya saya pancing, kalau tidak puas, kita ketemu saja di pengadilan. Soal SKT, begitu diketahui satu orang digunakan dua perusahaan, salah satu harus mundur. Itu sudah dilakukan,” ujar dia.

Ali memastikan sudah tidak ada masalah tentang pokok persoalan dimaksud. Salah satu rekanan sudah mengganti teknisi. “Soal pemilik perusahaan penyedia jasa, itu beda, berbeda. Kalau alamat bisa saja sama, tapi pemiliknya berbeda,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya