SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil Toyota Camry (oriductview.com.au)

Lelang mobil Solo akan dilakukan Pemkot Solo. Toyota Camry mobil dinas Jokowi saat menjabat Wali Kota Solo juga ikut dilelang.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera melelang 43 unit kendaraan dinas, baik mobil, truk maupun sepeda motor. Salah satunya mobil bekas kendaraan dinas yang digunakan Wali Kota Solo masa Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai taksiran Rp299 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu mobil bekas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto ketika dijumpai wartawan, Kamis (16/4/2015), mengatakan bekas kendaraan dinas milik Pemkot tersebut sudah masuk di catatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo. Untuk selanjutnya, Pemkot tinggal menunggu proses lelang, serta penghapusan aset bekas kendaraan dinas tersebut.

“Kami belum memastikan kapan lelang akan dibuka. Lelang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Pemkot tidak akan melakukan sistem didum untuk kendaraan dinas,” kata Sekda.

Sekda menyebutkan jumlah bekas kendaraan dinas yang akan dilelang ada 43 unit dengan nilai total taksiran lelang mencapai Rp2,7 miliar. Perinciannya, 23 unit mobil, tujuh unit mini dump truk dan truk, serta 13 unit sepeda motor.

Untuk mobil, Sekda menuturkan ada beberapa kendaraan dinas bekas pejabat, di antaranya sedan Toyota Camry buatan tahun 2003 bekas mobil Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Selain itu mobil Toyota Altis dan Toyota Corolla bekas Ketua DPRD dan Sekda Solo.  Sekda mengatakan hasil lelang ini nanti masuk dalam kas daerah dan kemudian Pemkot tinggal menghapus aset tersebut.

“Mobil bekas Pak Jokowi taksirannya Rp299 juta. Itu nilai lelang yang akan dibuka. Kami juga punya delapan mobil bekas ambulan yang akan ikut dilelang,” katanya.

Sekda menilai keberadaan kendaraan dinas tersebut kondisinya masih bagus. Hanya ada beberapa kendaraan dinas seperti bekas ambulan yang memang kondisinya memerlukan perawatan tinggi. Kendaraan bekas ambulan ini merupakan mobil Toyota Kijang. Bahkan kendaraan tersebut belum bisa ditaksir lantaran kondisinya rusak berat. Meski demikian, Sekda mengatakan tetap akan melelangkan kendaraan dinas tersebut.

Sekda mengklaim penghapusan aset dapat menghemat biaya pemeliharaan kendaraan berpelat merah antara Rp2,5 miliar hingga Rp2,9 miliar per tahun. “Kalau tidak dihapus, selain boros APBD karena penggunaan pertamax, juga sebagian besar sudah rusak,” katanya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Budi Yulistianto, sebelumnya mengatakan diperlukan persetujuan DPRD sebelum melakukan proses penghapusan aset kendaraan dinas. “Nanti kami akan mintakan permit untuk penghapusan aset itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya