SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Lelang mobil sitaan dilakukan KPP Pratama Jogja
Harianjogja.com, JOGJA- KPP Pratama Jogja melelang dua unit mobil hasil sitaan dari wajib pajak (WP).

Satu unit Kijang Innova ditawarkan Rp110 juta dan satu unit Suzuki APV mulai Rp70 juta. Proses pelelangan dilakukan oleh Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jogja melalui sistem lelang online, Kamis (19/11/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jogja, Dugiyatno menyebutkan, pelelangan dengan sistem online ini mempermudah proses lelang. Sistem ini juga dijalankan secara transparan karena semua data pelelangan bisa diakses calon peserta lelang. Pemenang lelang dibebani biaya lelang sebesar 3% (barang sitaan pajak) atau 2% (barang milik negara) dari nilai hasil lelang.

“Biaya lelang masuk sebagai penerimaan KPKNL. Penentuan limit harga lelang dari sebuah barang sendiri ditentukan oleh appraisal (penaksir harga) resmi. Di DIY ini sehari rata-rata ada sekitar tiga kali permohonan lelang. Sementara, di akhir tahun jumlah permohonannya bisa 4-5 kali. Dari keseluruhan itu, 80% berasal dari pihak perbankan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya