SOLOPOS.COM - Ilustrasi. KPK Lelang Mobil (Otodriver.com)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lelang mobil dan motor hasil sitaan kasus korupsi. Lantas berapa harga mobil lelangan KPK dan bagaimana caranya ikut lelang.

“KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi pada lelang non-eksekusi wajib barang milik negara. Pada kesempatan ini, KPK akan melelang sebanyak 14 unit mobil dan 5 unit sepeda motor,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk pelaksanaan lelang kali ini metoda yang digunakan adalah penawaran daring secara tertutup (closed bidding). Adapun waktu penawaran dilaksanakan mulai Senin (4/7/2022) dan terakhir Rabu (6/7/2022) pukul 10.45 WIB.

Anda yang berminat ikut lelang, nantinya KPK akan mempersilahkan calon peserta lelang melihat objek yang akan dilelang di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

“Jika sudah mendapatkan barang incaran, calon peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id,” kata Ali.

Baca juga: Ini Daerah Yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Bro!

Selanjutnya calon peserta lelang menyetorkan nomonal jaminal ke rekening virtual account sesuai jumlah yang disyaratkan.

Untuk bulan Juli Ini KPK lelang mobil sebanyak 14 unit dan 5 sepeda motor. Mengenai harga mobil lelangan KPK biasanya di bawah harga pasaran di luar.

Pada hari pelaksanaan lelang, masyarakat bisa langsung mengakses laman www.lelang.go.id pada waktu yang telah ditentukan dan pemenang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran dilakukan.

Ada 14 unit mobil seperti Nissan X-Trail, Suzuki Swift, VW, Isuzu, Toyota Kijang Inova. Sedangkan sepeda motor ada Yamaha Jupiter, Honda Mega Pro dan Honda Vario.

Baca juga: Alas Kaki Ini Sebaiknya Tak Dipakai Pas Mengemudi Mobil, Sendal Jepit?

KPK lelang mobil dan motor kali ini sudah ada daftar kendaraannya, termasuk harga mobil lelangan KPK. Berikut daftar dan harga yang dikutip dari Otodriver.com.

1. Toyota Kijang Innova E MT Tahun 2008 : Nilai Limit Rp 69.350.000, Nilai Jaminan Rp 24 juta
2. Toyota Kijang Innova G MT Tahun 2008 : Nilai Limit Rp 71.089.000, Nilai Jaminan Rp 25 juta
3. Suzuki Grand Vitara MT Tahun 2007 : Nilai Limit Rp 52.174.000, Nilai Jaminan Rp 18,5 juta
4. Suzuki Swift RS MT Tahun 2008: Nilai Limit Rp 52.022.000, Nilai Jaminan Rp 18,4 juta
5. Suzuki X-Over Tahun 2008 : Nilai Limit Rp 46.083.000, Nilai Jaminan Rp 16,5 juta
6. 2 Unit Isuzu Panther Turbo LV Tahun 2011 : Nilai Limit Rp 44.697.000, Nilai Jaminan Rp 16 juta
7. Isuzu Elf Tahun 2007 : Nilai Limit Rp 24.675.000, Nilai Jaminan Rp 9 juta
8. Isuzu Elf Tahun 2007 : Nilai Limit Rp 21.810.000, Nilai Jaminan Rp 8 juta
9. Isuzu Elf Tahun 2014 : Nilai Limit Rp 56.517.000, Nilai Jaminan Rp 20 juta
10. Toyota Kijang KF 60 Pick-up Tahun 2006 : Nilai Limit Rp 43.992.000, Nilai Jaminan Rp 15,5 juta
11. Honda Jazz 1.5 S MT Tahun 2007 : Nilai Limit Rp 58.313.000, Nilai Jaminan Rp 20,5 juta.
12. Nissan X-Trail 2.5 ST A/T Tahun 2006 : Nilai Limit Rp 41.021.000, Nilai Jaminan Rp 14,5 juta
13. VW Transporter Shutle 1.9 TDI MT Tahun 2007 : Nilai Limit Rp 66.819.000, Nilai Jaminan Rp 23,5 juta
14. 2 Unit Yamaha Jupiter MX Tahun 2008 : Nilai Limit Rp 2.795.000, Nilai Jaminan Rp 1 juta
15. Honda Vario Tahun 2008 : Nilai Limit Rp 4.363.000, Nilai Jaminan Rp 1,6 juta
16. Honda Mega Pro Tahun 2013 : Nilai Limit Rp 5.011.000, Nilai Jaminan Rp 1,8 juta
17. Honda Mega Pro Tahun 2013 : Nilai Limit Rp 5.673.000, Nilai Jaminan Rp 2 juta.

Baca juga: Musim Kemarau Datang, Lakukan Ini Pada Mobil Anda

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya