SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Pelaksanaan lelang kendaraan dinas milik Pemkab Karanganyar ditargetkan dilakukan pada akhir Maret mendatang. Harga kendaraan dinas yang dilelang sesuai nilai manfaat nilai jual obyek pajak (NJOP) dan sesuai harga di pasaran.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Karanganyar, Tatag Prabawanto, mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) Bupati Karanganyar yang mengatur mengenai proses lelang aset daerah. Apabila Sk tersebut diterbitkan maka proses lelang segera dilaksanakan. “Sekarang masih menunggu SK Bupati yang menjadi aturan dalam proses lelang,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa (26/2/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, harga kendaraan dinas yang dilelang bakal disesuaikan dengan harga pasaran. Artinya, harga kendaraan dinas yang dilelang mungkin jauh lebih murah dari harga pasaran. Kendaraan dinas tersebut bakal dihapus dari daftar aset daerah. Sementara dana hasil pelelangan kendaraan dinas akan dimasukkan ke kas daerah.

Ekspedisi Mudik 2024

Proses lelang dilakukan secara tertutup namun terbatas. Artinya, peserta lelang diperuntukkan bagi PNS di lingkungan Pemkab Karanganyar yang telah mengabdi minimal selama 10 tahun. Hal ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atau reward dari Pemkab kepada para PNS.

Berdasarkan data DP2KAD Karanganyar, mobil dinas yang akan dilelang berjumlah 55 unit sementara motor dinas sebanyak 350 unit dari berbagai merk. Kondisi mobil dan motor dinas tersebut rata-rata berusia tua dengan tahun pembuatan pada era 90-an.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya