SOLOPOS.COM - Perpres (google.img)

Perpres (google.img)

BOYOLALI-Proses pengadaan barang dan jasa pada pelaksanaan APBD 2011 diduga banyak yang dikondisikan. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp24miliar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Anggota DPRD Boyolali, Thontowi Jauhari mendesak legeslatif untuk menggunakan hak penyelidikan terkait hal ini. Ia mencermati dan menganalisis Raperda Kabupaten Boyolali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Boyolali 2011 pada proses pengadaan barang dan jasa 2011 pemenangnya dikondisikan.

Menurutnya, pengondisian ini ada potensi efesiensi anggaran yang hilang sedikitnya Rp24milyar. Ia berpendapat, uang tersebut hanya dinikmati oleh beberapa orang yang diduga terlibat persekongkolan proyek, baik dari jajaran dalam pemerintahan atau dari luar.

“Pada teori pengadaan barang dan jasa mestinya pelaksanaan belanja langsung dapat diefesiensi 15 % dari belanja langsung yakni Rp327,3miliar,” tuturnya saat ditemui wartawan di gedung DPR Boyolali, Jumat (22/6/2012).

Oleh karena itu, bisa diperoleh angka efesiensi sebesar Rp49milyar. Akan tetapi, pada Raperda yang diajukan Bupati hanya dapat mengefesiensi dana belanja langsung  sebesar Rp25Milyar.
Menurutnya, negara dirugikan sebesar Rp24milyar.

Ia menjelaskan, jika lelang mengacu pada Perpres 54/2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, dana Rp24milyar bisa efisien. Selain itu, dananya bisa digunakan untuk kebutuhan rakyat.

“Saya usul agar DPRD menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan guna melaksanakan fungsi pengawasan,” kata politisi FPAN ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya