SOLOPOS.COM - Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman (kiri), mantan anggota DPR RI AAFS (tengah), Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dekgam (kanan) usai menerima aduan di ruang MKD DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jumat (9/6/2023), atas tuduhan melakukan tindakan pelecehan seksual secara verbal.

Sugeng Suparwoto adalah anggota DPR dari Partai Nasdem.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelapornya adalah mantan anggota DPR berinisial AAFS. Laporan AAFS diterima Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman.

“Teman-teman hari ini kami di MKD menerima laporan dari Mbak AAFS, beliau orangnya hadir terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos (media sosial),” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan setelah dilakukan pengecekan aduan itu telah memenuhi syarat formil.

Tahapan selanjutnya ialah aduan akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno untuk menggandakan jadwal pemanggilan pengadu dan teradu.

“Kami tadi di sekretariat sudah mengecek secara formil sudah memenuhi syarat ya, syarat formil sudah dipenuhi,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Habiburokhman menyatakan MKD mengagendakan pemanggilan secara resmi, dan pemeriksaan klarifikasi pelapor.

Habiburokhman menuturkan mendapatkan atensi dari sejumlah pihak terkait aduan dugaan tindakan seksual secara verbal tersebut.

“Tentu kami juga kan mendapat atensi dari banyak teman-teman anggota DPR RI, terutama emak-emak lah ya, kaum perempuan dari masing-masing fraksi, ya kita tentu atensi yang seperti ini ya,” tuturnya.

Sementara itu, AAFS belum bisa berkomentar banyak terkait substansi aduan karena sejumlah prosedur yang masih harus dijalani.

“Saya belum bisa banyak komentar tentang substansi aduan karena kan proses belum berjalan, saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan saya sebagai kader,” katanya.

AAFS mengaku bahwa dirinya turut melampirkan dokumen berisi pesan singkat sebagai alat bukti laporan aduannya.

“Bukti chat,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya