SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI/Harian jogja)

Kalangan legislator DPRD Solo mempertanyakan kerja sama pembangunan tower kamuflase.

Solopos.com, SOLO — Legislator Komisi I DPRD Solo mempertanyakan keberadaan menara kamuflase (camouflage tower) di sejumlah lokasi Kota Solo. Selain tak jelas perizinannya, bentuk kerja sama dengan pihak ketiga pun tidak ada.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Terlebih keberadaan menara kamuflase yang diklaim milik PT Bali Tower ini dikhawatirkan merusak lingkungan setempat. Menara kamuflase ini tersebar antara lain di depan Kantor Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, depan SMA Muhammadiyah 1 Solo, di depan Monumen Pers, di Sekip, Kelurahan Kadipiro, dan di Clolo, Kalurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.

Anggota Komisi I DPRD Solo, Muhadi Syahroni, mengatakan keberadaan menara kamuflase di wilayahnya meresahkan warga. Menara ini tepatnya terletak di Clolo RT 001 RW 031, Kadipiro, Banjarsari, yang rampung dibangun sekitar dua pekan lalu.

Dalam hal ini warga maupun kelurahan setempat tidak tahu-menahu mengenai rencana pembangunan menara tersebut. “Warga setempat tidak tahu-menahu dan tiba-tiba tower itu dibangun. Kami mengkhawatirkan efek lain dari pembangunan menara ini,” paparnya kepada Solopos.com, Kamis (14/9/2017).

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini sempat mempertanyakan baik perizinan maupun kerja sama dengan pihak ketiga terkait menara kamuflase saat rapat dengan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Sayangnya, baik Bagian Kerja Sama maupun Bagian Pemerintah Setda Pemkot Solo mengaku tak tahu-menahu mengenai menara tersebut. Begitu pula dengan Badan Penamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait perizinan dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian.

Dalihnya, pemilik menara bakal memberikan kompensasi berupa penerangan jalan umum (PJU) dan closed circuit television (CCTV). CCTV dipasang di semua menara kamuflase yang langsung terkoneksi dengan Dinas Kominfo. Sedangkan PJU dipasang di sejumlah lokasi.

Anggota Komisi I DPRD Solo, Abdullah A.A., mempertanyakan prosedur operasional standar pembangunan tower kamuflase yang diketahui merupakan milik PT Bali Tower. Semestinya jika ini berbentuk kerja sama serta berdampak pada pendapatan semestinya wajib diketahui DPRD Solo.

“Jangan sampai bangunan sudah ada, tapi kami tidak tahu itu apa dan peruntukannya. Tentunya ini membikin masyarakat resah dan bingung. Jika ini dalam tahap pembangunan segera dihentikan kalau belum beres persyaratannya. Terlebih letaknya ada di tanah Pemkot atau pun milik warga,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga mempertanyakan corporate social responsibility (CSR) yang diberikan pihak ketiga kepada Pemkot Solo terutama CSR itu tidak jelas peruntukannya. Kali terakhir PT Bali Tower memberikan CSR berupa paving block di halaman Benteng Vastenburg yang lahannya merupakan milik swasta.

“Jika mereka memberikan CSR tentunya kami juga mesti diberi tahu. Apakah ini nantinya menguntungkan Pemkot?” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, turut mempertanyakan bagaimana bisa Bagian Kerja Sama dan Bagian Pemerintahan tidak mengetahui perihal kerja sama maupun CSR dari pihak ketiga terkait menara kamuflase tersebut.

“Di beberapa kota menara kamuflase ini juga dipermasalahkan. Semestinya Pemkot lebih selektif terkait kerja sama dengan pihak-pihak tertentu,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya