SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) Sragen Mahmudi Tohpati melakukan gugatan perlawanan terhadap Putusan Pengadilan Negeri No 50/Pid.B/2008/PN.Srg junto Putusan Pengadilan Tinggi No 14/Pid/2009/PT.Smg tentang kasus dugaan korupsi dana purna bakti DPRD. Surat gugatan tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Selasa (11/5) lalu.

Surat Gugatan No 193/Pdt.G/2010/PN.Srg tertanggal 11 Mei 2010 ditujukan kepada tergugat Jaksa Agung Cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Cq Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen. Gugatan itu sengaja disampaikan, karena perkara aquo Mahmudi Tohpati bersama 16 orang terdakwa lainnya tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan berdasarkan hukum. Mereka dibebaskan dari dakwaan primer tentang dugaan tindak pidana korupsi secara kolektif.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Namun kami dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31/1999 junto UU No 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Unsur dalam Pasal 3 UU 31/1999 tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan singkatnya melawan hukum tidak terpenuhi,” ujarnya.

Oleh karenanya, Mahmudi meminta digelarnya sidang perkara dugaan korupsi purna bakti dengan menghadirkan Bupati Sragen Untung Wiyono dan sejumlah pejabat lainnya sebagai saksi.

“Kalau memang orientasinya dugaan tindak korupsi, maka semua yang terlibat di dalamnya diproses, karena mereka turut serta menikmati dana itu. Selain yang membahas anggaran, yang memutuskan aturan DPRD, yang mengajukan draf aturan dan yang menerima dana purna bakti harus diproses. Mestinya tidak hanya 25 anggota Dewan, melainkan 45 anggota Dewa harus diproses semua, termasuk Bupati yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan APBD,” tegas Mahmudi saat dihubungi Espos, Kamis (13/5).

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya