Jakarta [SPFM], Tiga pilar lembaga negara yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif saat ini dalam kondisi buruk. Hal tersebut diutarakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat membuka Seminar dan Lokakarya Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bagi Guru PKN (Pancasila dan Kewarga Negaraan) Tingkat SD, SMP dan SMA,SMK se-Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (31/1).
Menurut Mahfud, tiga pilar negara yang disebutkannya bisa dikatakan sangat buruk dalam konsep korupsi, dan itu tidak bisa dibantah lagi karena ada faktanya. Bahkan, menurut Mahfud, saat ini 167 kepala daerah dinyatakan terlibat korupsi. Demikian pula dirjen, menteri, serta mantan menteri juga terlibat korupsi. Sementara itu, yudikatif sangat jelas juga terlibat korupsi seperti banyaknya jaksa, hakim, bahkan polisi sampai pengacara. [MIOL/dtp]