SOLOPOS.COM - Zennis Helen (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Pandemi Covid-19 yang belum juga mereda, banyak kalangan menyebut telah memasuki gelombang kedua, tidak saja berdampak di bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan melainkan juga berisiko turunnya target legislasi yang telah ditetappkan DPR dan pemerintah dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Kondisi ini saya sebut sebagai titik kritis legislasi. Tahun 2020 ini DPR dan pemerintah menargetkan 50 rancangan undang-undang atau RUU dalam prolegnas. Dari 50 RUU itu terdiri atas 37 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU limpahan DPR periode sebelumnya.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Berdasarkan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan perwakilan setiap komisi di DPR, Selasa (30 Juni 2020),  diputuskan setidaknya 13 RUU yang diusulkan DPR ditarik dari prolegnas 2020 dan akan dimasukkan kembali dalam prolegnas 2021.

RUU yang terancam ditarik adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Penyadapan, RUU Pertanahan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perpajakan, RUU Perikanan, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, dan RUU Otoritas Jasa Keuangan.

Anehnya, ada RUU yang tetap dipertahankan kendati ditolak publik, yakni RUU Cipta Kerja, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan RUU Pemasyarakatan. Esai ini hendak menyigi dua hal penting.

Pertama, adakah pengaturan mengenai penurunan target legislasi dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP)? Kedua, bagaimana dampak penurunan target legislasi bila disigi dari optik hukum ketatanegaraan?

Dua pertanyaan ini sangat penting dijawab karena sangat jarang DPR dan pemerintah mengurangi target legislasi dalam prolegnas. Praktik ketatanegaraaan selama ini menunjukkan nafsu politik DPR dan pemerintah membuat UU sangat besar kendatiDPR dan pemerintah kerap mengalami ketekoran legislasi.

Penyebanya banyak hal, di antaranya sulit mencapai kuorum dalam pembahasan, RUU tersebut tidak seksi, dan RUU tidak berujung kekuasaan. DPR  selalu cepat membahas RUU yang ada kekuasaan di dalamnya, misalnya RUU Minerba yang telah disahkan menjadi UU atau revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Jurus Menambah

Bila kita baca dengan cermat dan teliti UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), tidak tersedia dasar hukum yang dapat membenarkan tindakan DPR mengurangi RUU dalam prolegnas. Pasal 23 ayat (2) UU PPP tersebut hanya mengatur tentang penambahan RUU di luar prolegnas yang dapat dimasukkan dengan syarat-syarat tertentu.

Selengkapnya pasal tersebut mengatur dalam keadaan tertentu, DPR atau presiden dapat mengajukan RUU di luar prolegnas yang mencakup untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Materi muatan ketentuan di atas tidak mengatur tentang cara dan mekanisme penurunan target legislasi yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah dalam dokumen prolegnas, apalagi penurunan itu disebabkan pandemi Covid-19. Fungsi pertama DPR itu adalah legislasi atau pembentuk UU. Atas fakta ini saya punya empat pendapat.

Pertama, DPR dan pemerintah harus meneruskan target legislasi yang telah ditetapkan dalam prolegnas 2020. Terlalu besar risikonya bagi kepentingan rakyat bila RUU penting itu ditarik dari pembahasan dan akan dimasukkan dalam prolegnas 2021 mendatang.

Kedua, tidak ada alasan hukum yang dapat digunakan untuk menurunkan target itu. Tidak elegan menggunakan pandemi Covid-19 sebagai kambing hitam untuk menurunkan target legislasi.

Ketiga, jika ini dilakukan DPR dan pemerintah, berarti DPR dan pemerintah dapat dipersoalkan secara hukum karena mengambil kebijakan yang tidak ada dasar hukumnya. Ini adalah bukti nyata penyimpangan asas legalitas.

Keempat, kebijakan penurunan target legislasi kurang adil bagi kepentingan masyarakat. DPR dan pemerinta, terus membahas RUU Cipta Kerja, padahal RUU itu sangat kontroversial. Tindakan DPR dan pemerintah yang menurunkan target legislasi 2020 ini pantas ditolak masyarakat.

Bila RUU telah dimasukkan dalam prolegnas, tidak ada alasan lagi bagi DPR dan pemerintah mengurangi dan menurunkan. RUU yang ditarik dari pembahasan tersebut semuanya berguna dan bermanfaat bagi rakyat. Sebelum dituangkan dalam prolegnas, DPR dan pemerintah telah mengkaji daya guna RUU itu.

Aspirasi Rakyat

RUU yang telah dimasukkan dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah semestinya sudah melalui proses pembahasan yang matang. Dengan demikian, sulit dicerna akal sehat bila serta-merta DPR dan pemerintah menarik RUU dari pembahasan yang disebabkan pandemic Covid-19.

Salah satu alasan pembentukan RUU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e UU No. 12/2011 adalah untuk pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Inilah yang menjadi alasan DPR dan pemerintah membentuk RUU agar menjadi UU. Inilah politik hukum (ius constituendum) pencantuman RUU yang ditarik dalam prolegnas itu.

Di samping itu ada alasan lain, seperti pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945 (Pasal 10 ayat (1) huruf (a)), perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang (Pasal 10 ayat (1) huruf (b)), pengesahan perjanjian internasional tertentu (Pasal 10 ayat (1) huruf (c)), dan tindak lanjut  atas putusan Mahkamah Konstitusi (Pasal 10 ayat (1) huruf (d)).

Tindakan DPR dan pemerintah yang menurunkan target legislasi, padahal telah dibukukan dalam prolegnas sama saja dengan mempermainkan aspirasi rakyat. Bagaimana pun dalam RUU yang tidak dibahas pada 2020 itu terkandung aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Penurunan target legislasi akan menambah daftar catatan kelam DPR. Catatan itu harus dibuka kembali oleh rakyat pada pemilihan umum 2024 mendatang. Lebih jauh dari itu, penurunan target legislasi akan memunculkan persoalan ketatanegaraan yang sangat serius pada masa mendatang, apalagi membuat kebijakan yang tidak ada payung hukumnya.

Ini sama saja dengan mendistorsi negara Indonesia sebagai negara hukum. Bencana nonalam itu tidak boleh selangkah pun membawa negara Indonesia pada kondisi krisis legislasi. Semoga.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya