SOLOPOS.COM - Contoh sertifikat SVLK. (sumalindo.com)

Legalitas kayu Klaten dibuktikan dengan sertifikat SVLK yang dibuat secara berkelompok.

Solopos.com, KLATEN – Satu sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bisa dimanfaatkan sejumlah perajin dalam kelompok. Hal itu guna mengurangi beban pembiayaan pembuatan sertifikat yang mencapai puluhan juta rupiah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Pokja SVLK Klaten, Wahyu Haryadi, mengatakan biaya mengurus sertifikat SVLK bisa mencapai Rp30 juta.

“Anggaran satu sertifikat itu sampai selesai sekitar Rp30 juta. Untuk prosesnya juga panjang mulai dari administrasi hingga sertifikat,” jelas dia saat ditemui di sela-sela kunjungan Duta Besar (Dubes) Inggris ke Bappeda Klaten, Rabu (24/2/2016) sore.

Wahyu tak menampik biaya mengurus sertifikat SVLK memberatkan terutama bagi pengusaha yang bergerak di Industri Kecil Menengah (IKM). Lantaran hal itu, guna menekan biaya yang dikeluarkan pengurusan SVLK dilakukan secara kelompok.

Di Klaten, saat ini ada delapan kelompok yang sudah mengantongi sertifikat SVLK. Kelompok itu terdiri dari 156 perajin yang bergerak di bidang perkayuan.

“Jadi, satu sertifikat itu bisa digunakan perajin yang ada di kelompok itu. Satu kelompok itu ada 10-15 perajin. Soal penggunaan nanti seperti apa, ya atas nama kelompok. Ini juga tidak menyalahi aturan,” ungkap dia.

Terkait bantuan pemerintah ke perajin guna mendapatkan sertifikat SVLK, Wahyu mengatakan selama ini pendampingan sudah dilakukan. Hal itu termasuk kucuran anggaran guna mendapatkan sertifikat SVLK.

“Untuk 2015, ada tiga kelompok yang dibantu melalui APBD. Masing-masing kelompok Rp30 juta. Untuk tahun ini memang tidak ada dan kami rencanakan ada bantuan lagi melalui APBD 2017. Tetapi, tetap nanti kami coba usulkan di APBD Perubahan 2016,” katanya.

Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, mengatakan SVLK menjadi pemicu peningkatan ekspor kayu Klaten ke Uni Eropa. Ia mengatakan di negara ASEAN, baru Indonesia yang memiliki program seperti SVLK.

“Kalau Indonesia bisa melengkapi program SVLK, artinya produknya lebih dapat bersaing dan masuk ke Uni Eropa tanpa hambatan,” katanya.

Moazzam mengatakan dari hasil kunjungannya ke sejumlah daerah di Jawa Tengah, saat ini sejumlah negara memberlakukan SVLK. Hal itu seperti yang diberlakukan negara Cina.

Kepemilikan sertifikat SVLK juga bisa meningkatkan penjualan pengusaha terutama untuk ekspor. “Selama dua hari kunjungan, dari pengalaman pengusaha itu ada peningkatan hingga 30 persen,” urai dia.

Sementara itu, dengan diterbitkannya Permendag No. 89/2015 tentang Ekspor Industri Hasil Kehutanan dinilai menjadi sandungan bagi persaingan bisnis kayu di luar negeri.

Dalam peraturan tersebut, pemreintah tidak lagi mewajibkan dokumen V-Legal sebagai syarat kepabeanan. Hal itu membikin bingung pengusaha mebel. “Kami jadi bingungan karena ada peraturan ganda,” kata Wakil Ketua Asmindo Klaten, Abdullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya