SOLOPOS.COM - Suasana sebuah industri mebel di kawasan Gilingan, Solo, beberapa waktu lalu. Pelaku industri kehutanan membutuhkan kepastian perhitungan harga patokan kayu melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 59/1998 yang mengatur harga jual rata-rata tertimbang di pasar domestik maupun internasional. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Legalitas kayu, kemudahan perizinan untuk memperlancar bisnis usaha perkayuan.

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah Daerah diminta untuk mempermudah proses perizinan pengusaha usaha kehutanan skala kecil terkait dengan legalitas kayu sehingga memperlancar bisnis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rufi’ie mengungkapkan pelaku usaha kehutanan kerap mengeluhkan sulitnya memperoleh legalitas usaha mereka. Ini macamTanda Daftar Industr (TDI)i, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin gangguan (HO) yang menjadi persyaratan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Ekspedisi Mudik 2024

“Akan lebih baik membantu pelaku usaha seperti mebel sehingga terdaftar secara resmi. Mereka yang terdaftar pada akhirnya akan memberi penerimaan asli daerah lewat pembayaran pajak,” kata Rufi’ie seperti dilansir Bisnis.com, Minggu (13/3/2016).

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah daerah diharapkan mempermudah proses perizinan tersebut untuk mendapatkan kemudahan dan pembebasan dari pungutan tidak resmi. Legalitas menyeluruh diperlukan dalam usaha kayu, bukan cuma soal legalitas bahan baku kayu yang digunakan, namun juga legalitas operasional usaha.

Rufi’ie menyatakan SVLK penting bagi pelaku usaha kehutanan sebab dunia saat ini menuntut produk kayu yang dihasilkan berasal dari sumber yang legal. “SVLK juga memiliki posisi tawar yang kuat karena sudah diakui oleh sejumlah negara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya