SOLOPOS.COM - Sidang isbat nikah dilakukan di tiga tempat secara serentak Jumat (5/8/2022). (Ronaa Nisa’us Sholikhah/Solopos.com)

Solopos.com, PONOROGO — Perasaan lega dirasakan oleh pasangan Toyem Miyati, 65, dan Tohari, 75, setelah pernikahan mereka disahkan secara administrasi negara melalui sidang isbat nikah di Kecamatan Jetis, Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (5/8/2022). Begitu pun dengan 38 pasangan lainnya yang juga disahkan secara massal oleh Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.

Tohari mengatakan sudah menikah dengan Toyem sejak tiga tahun lalu. Dia bermaksud menikahi istrinya itu lantaran sama-sama janda dan duda. Keduanya juga telah memiliki anak masing-masing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

‘’Saya senang bisa tercatat di administrasi negara. Kasihan istri saya ini sendirian dulunya,’’ kata warga asal Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Ali Hamdi, Kepala Pengadilan Agama Ponorogo, sekaligus menjadi hakim sidang isbat nikah menyebut ada tiga tempat sidang yang dilakukan secara serentak. Yakni, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jetis, Pulung, dan Sukorejo. Total ada 39 pasangan yang mengikutinya.

Baca Juga: Tiket Masuk ke Telaga Ngebel Ponorogo Naik Rp15.000/Orang, Worth It Ga?

Alasan dilakukannya sidang isbat nikah ini lantaran masih banyak pasangan di Ponorogo yang kurang tertib dalam administrasi perkawinan. Mereka sebenarnya sah secara agama, tetapi tidak tercatat di KUA.

‘’Kami ini hadir pada hari ini melibatkan stakeholder yg ada di Ponorogo terkait kerja sama Pemda, Camat, Kemenag, KUA, PA dan Dukcapil dalam rangka untuk sidang terpadu menyelesaikan problem masyarakat administrasi perkawinan,’’ jelasnya.

Alasan Belum Tercatat

Ali menyebut alasan mereka belum tercatat secara administrasi ada banyak faktor. Di antaranya tidak mengetahui aturan bagi yang sudah tua umurnya. Selain itu terkendala biaya dan persoalan dari pasangan itu sendiri. Ada juga yang melakukan perkawinan jarak jauh. Salah satu pasangan itu berada di luar negeri.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Usulkan Wahana Wisata Air di Benteng Pendem Ngawi

‘’Biaya pencatatan administrasi ini kami gratiskan karena rata-rata mereka terkendala biaaya. Kami pilihkan paket yang paling murah yaitu Rp340.000,’’ ujarnya.

Setelah sah secara administratif negara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bakal mengubah data mereka, baik di KTP maupun KK keturunanya. Pihaknya juga mengupayakan agar keturunannya mendapatkan akta kelahiran.

Ali menyebut sebenarnya PA mencatat ada 50 pasangan yang belum sah secara negara. Namun, setelah diverifikasi ada 11 pasangan yang belum memenuhi syarat. Seperti misalnya pernikahan di bawah umur dan keduanya masih memiliki pasangan masing-masing yang sah.

‘’Untuk pasangan yang belum memenuhi persyaratan ini akan kami tindak lanjuti nanti,’’ pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya