SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi. (Antara/HO-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, MAGELANG — Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan bubuk mercon alias bahan petasan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu (26/3/2023). Penetapan tersangka tersebut hasil dari pengembangan yang dilakukan tim khusus bentukan Polda Jateng.

Sebagaimana diketahui, ledakan bubuk mercon alias bahan petasan Magelang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia, yakni Mufid, 33. Selain mengakibatkan seorang meninggal dunia, ledakan di Magelang tersebut juga mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka dan tiga orang menderita sesak napas.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Di samping itu, sedikitnya 11 rumah di sekitar tempat kejadian perkara mengalami kerusakan. Polda Jateng telah membentuk tim khusus menangani kasus ini yang dipimpin direktur Reskrimum.

Hasilnya, tim khusus tersebut menemukan 10 kilogram bahan pembuat petasan dari beberapa pemilik. Untuk sementara ini telah diamankan satu orang tersangka berinisial I.

“Ini merupakan warning bagi kita semua. Pengembangan ini akan kita teruskan untuk menjadikan pembelajaran bagi masyarakat yang lain,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, seperti diberitakan Solopos.com dari Antara, Senin (27/3/2023).

Dalam pemeriksaan di TKP, Polda Jateng menurunkan tim Gegana, Inafis, dan Laboratorium Forensik. Dari hasil penyelidikan, ledakan yang terjadi kategori rendah karena dari bahan-bahan pembuat petasan, seperti potasium, sulfur, dan bubuk aluminium.

Kapolda menyampaikan beberapa saksi yang dimintai keterangan mengatakan bahwa di rumah korban tempat terjadinya ledakan terdapat bahan pembuat petasan sebanyak 7,5 kilogram.

“Hari ini, tempat kejadian perkara (TKP) akan kami buka dan semalam kami rapatkan jangan sampai masih ada bahan-bahan lain dari sumber ledakan [kerja bakti dilakukan setelah dilakukan koordinasi dengan kapolres, dandim, dan bupati],” kata Kapolda Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya