SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

Harianjogja.com SEMARANG-Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka dalam peristiwa ledakan di halaman kantor DPRD Jawa Tengah pada Minggu (30/6/2013) sore.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan di Semarang, Senin, mengatakan, dua orang tersangka tersebut berasal dari CV Veromon, perusahaan rekanan Sekretariat DPRD Jawa Tengah yang memperoleh pekerjaan fumigasi ruang kerja kantor tersebut.

Kedua tersangka masing-masing Direktur CV Veromon Doni Tri Nugroho, 33, serta seorang teknisi perusahaan jasa tersebut yang bernama Rohman, 25.

“Ada pekerjaan yang tidak tuntas dalam proses fumigasi yang dilakukan hari Minggu kemarin,” kata Elan Senin (1/7/2013).

Menurut dia, prosedur standar yang tidak dilalui secara tuntas tersebut yakni pembuangan sisa zat kimia bernama pospine yang tidak dilalui secara tuntas.

Kedua tersangka, lanjut dia, akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada proses pengelolaan limbang berbahan berbahaya dan beracun yang tidak tuntas,” katanya.

Sementara itu, tersangka Rohman mengakui keteledorannya dalam melaksanaan perkerjaan usai fumigasi selesai.

Menurut dia, sisa bahan kimia yang digunakan untuk proses fumigasi tersebut seharusnya didiamkan selama lebih kurang satu jam dengan campuran air, sebelum dimusnahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya