SOLOPOS.COM - Robert Andrew Fiddes Ellis (Reuters.com)

Pengadilan Bali memvonis pria asal Australia yang melakukan tindak pelecehan seksual terhadap 11 anak di Bali selama 15 tahun penjara.

Solopos.com, DENPASAR – Pengadilan Bali memvonis pria asal Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis, 70, selama 15 tahun penjara, Selasa (25/10/2016), karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anak di bawah umur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dilansir laman Reuters, Ellis ditangkap awal 2016. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anak dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Menurut keterangan I Wayan Sukanila, hakim yang memberikan putusan, Ellis harus menjalani hukuman selama 15 tahun dan membayar denda sebesar U$D154.000 atau setara Rp2 miliar.

Yanuar Nahak, pengacara Ellis, mengatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. “Kami akan mengajukan banding karena kami menilai hakim tidak objektif dalam membuat keputusan,” kata Nahak.

Kasus pelecehan seksual di Bali yang melibatkan warga negara Australia sebenarnya sudah beberapa kali terjadi. Aparat penegak hukum dari kedua negara diharapkan bekerja sama dalam mencegah kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. (Chelin Indra Sushmita/JIBI/Solopos.com)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya