SOLOPOS.COM - Ibunda Gilang Endi Saputra, Endang Wuji Astuti, tidak kuasa mendengarkan uraian kejadian meninggalnya sang putra saat sidang putusan di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/4/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Dua terdakwa kasus dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan seorang mahasiswa UNS Solo, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia saat Diklatsar Menwa, divonis masing-masing dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara.

Kedua terdakwa yaitu Nanang Fahrizal Maulana bin Warsito, warga Pati, dan Faizal Pujut Juliono, warga Kabupaten Wonogiri. Putusan hakim disampaikan dalam sidang yang digelar Senin (4/4/2022) siang di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang dipimpin majelis hakim, Suprapti (ketua), Lucius Sunarno (anggota), dan Dwi Hananta (anggota). Orang tua Gilang, Sunardi dan Endang Budi Astuti juga hadir dalam sidang tersebut. Endang sempat tidak kuasa menahan kesedihan.

Baca Juga: Penasihat Hukum Minta 2 Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Dibebaskan

Saat majelis hakim membacakan uraian kejadian sebelum meninggalnya korban dalam kasus kekerasaan diklat Menwa UNS Solo itu, Endang tampak menutup telinga dengan kedua tangan. Sesekali perempuan berkerudung tersebut menjejakkan kakinya ke lantai tanda tidak tahan lagi.

Akhirnya majelis hakim meminta ibunda Gilang untuk meninggalkan ruang sidang bila tidak kuat mengikuti jalannya persidangan. Dengan dibantu sang suami dan beberapa kerapat, ibunda Gilang meninggalkan ruang persidangan tersebut. Setelah itu majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan.

“Menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana bin Warsito dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan karena kealpaannya mengakibatkan orang mati. Sebagaimana dakwaan alternatif,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Suprapti.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Dituntut 7 Tahun, Ini Respons Kuasa Hukum

Tanggapan JPU

Dengan itu, ia melanjutkan kedua terdakwa dalam kasus dugaan kekerasaan diklat Menwa UNS Solo yang mengakibatkan meninggal Gilang Endi Saputra dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” katanya.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Ambar Prasongko, menyatakan akan berkonsultasi dengan pimpinannya terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Solo.

“Jadi kami nanti tetap konsultasi dulu dengan pimpinan. Apakah banding atau menerima, sikap kami dalam tujuh hari ke depan,” terangnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Menwa UNS Solo Dimulai, Ibu Korban Masih Sering Menangis

Ambar juga mengatakan terdapat beberapa perbedaan mendasar tuntutan jaksa dengan putusan majelis hakim. Perbedaan itu mulai dari upaya pembuktian Pasal 351 KUHP oleh jaksa, namun diputuskan hakim di Pasal 359 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hubungan tujuh tahun penjara. Sedangkan hakim menjatuhkan vonis dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya