SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 sehari lebih cepat dari batas waktu maksimal. Jadwal sidang pembacaan putusan adalah pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB, sedangkan tenggat terakhir berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah pada 28 Juni 2019.

Pengumuman tersebut telah dimuat di situs resmi MK pada Senin (24/6/2019). Pada Jumat (21/6/2019), Ketua MK Anwar Usman memang belum mengumumkan jadwal sidang pengucapan putusan. Dia mengatakan pemberitahuan akan dikirimkan oleh Kepaniteraan MK kepada pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, termohon Komisi Pemilihan Umum, pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Dorel Almir, kuasa hukum Prabowo-Sandi, membenarkan jadwal sidang pada Kamis. Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan MK. “Kami menunggu pemberitahuan resmi juga,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Senin.

Jumat (21/6/2019) lalu merupakan hari terakhir pemeriksaan saksi ketika MK menggali keterangan dari saksi dan ahli Jokowi-Ma’ruf. Setelah itu, sembilan hakim konstitusi melakukan serangkaian rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menilai fakta persidangan dan memutus permohonan.

Adapun, batas terakhir pengucapan putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum adalah pada 28 Juni 2019. Sehari sebelum pemeriksaan saksi dan ahli Jokowi-Ma’ruf, KPU mengajukan satu ahli saja ketika mendapatkan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli. Adapun, Prabowo-Sandi mendapatkan kesempatan perdana menghadirkan 14 saksi dan dua ahli pada Rabu (19/6/2019).

Sebelum pemeriksaan saksi dan ahli, MK menggelar sidang pemeriksaan jawaban KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu pada Selasa (18/6/2019). Tiga pihak tersebut menanggapi permohonan Prabowo-Sandi yang dibacakan pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Jumat (14/6/2019).

Permohonan Prabowo-Sandi diajukan ke MK pada 24 Mei dan diperbaiki pada 10 Juni. Sehari setelah perbaikan, permohonan itu teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Salah satu petitum permohonan Prabowo-Sandi adalah meminta MK untuk membatalkan kepesertaan Jokowi-Ma’ruf karena dituding telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. Sebagai gantinya, kontestan Pilpres 2019 nomor 02 tersebut meminta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya