SOLOPOS.COM - Para calon jemaah haji berfoto di Masjid Agung Boyolali, Jumat (1/7/2022) malam. Haji Furoda merupakan haji kuota khusus yang merupakah hadiah dari Raja Arab. (Istimewa/Furoda Boyolali)

Solopos.com, JAKARTA — Selain haji reguler dan haji khusus (haji plus), ada satu lagi visa haji yang berlaku di Indonesia yakni haji mujamalah.

Jika haji reguler dan haji plus berada dalam kuota nasional haji Kementerian Agama, haji mujamalah di luar kewenangan pemerintah Indonesia.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Haji mujamalah adalah haji yang mendapat undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi yang sifatnya tidak tetap dan tidak masuk dalam kuota untuk setiap negara.

Haji mujamalah diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penyelenggara haji mujamalah bukan Kementerian Agama melainkan perusahaan travel yang masuk dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada musim haji tahun 2022, Kementerian Agama mencatat ada 1.889 jemaah haji mujamalah yang sukses beribadah haji melalui 106 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dikutip Solopos.com dari berbagai sumber, Kamis (11/5/2023), berikut perbedaan haji khusus (haji plus) dengan haji mujamalah yang dulu bernama haji furoda.

1. Haji Plus

Paket haji plus adalah program resmi haji yang masuk dalam kuota nasional Kementerian Agama.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji plus sebanyak 8% dari kuota haji nasional.

Meskipun berlabel haji plus, jemaah yang melalui program ini tetap harus mengantre namun tidak selama haji reguler.

Berdasarkan situs kemenag.go.id, antrean haji plus saat ini rata-rata selama tujuh tahun sementara haji reguler mencapai 27 tahun.

Calon jemaah haji plus yang mendaftar bakal mendapatkan nomor porsi haji setelah pendaftaran di Kemenag rampung.

Waktu pemberangkatan haji plus biasanya dilakukan setelah jemaah haji reguler berangkat seluruhnya.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus musim haji 2023 ditetapkan US$8.000 atau sekitar Rp117,6 juta (kurs rupiah Rp14.707/dolar AS).

Sebagai informasi, Bipih untuk haji reguler tahun ini sebesar Rp49,8 juta atau 55,3 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp90 juta.

Program haji plus lebih mahal ketimbang reguler sehingga berangkat lebih cepat ke Tanah Suci.

Penyelenggaraan haji plus dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

2. Haji Mujamalah

Haji mujamalah (dulu bernama haji furoda) adalah pelaksanaan haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi.

Jemaah haji mujamalah berangkat menggunakan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrean.

Seperti tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU), Kemenag tidak mengelola calon jemaah haji dengan visa mujamalah.

Pasalnya, haji mujamalah menjadi hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik, dan lainnya.

Sesuai UU PHU, WNI yang melaksanakan haji mujamalah harus berangkat melalui perusahaan travel yang telah mendapat izin dari Kemenag sebagai PIHK.

Pelaksanaan haji mujamalah bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia melainkan tanggung jawab perusahaan yang bertindak sebagai PIHK.

Biaya haji mujamalah lebih tinggi dari haji plus yakni senilai US$15.500 atau sekitar Rp227 juta (kurs rupiah Rp14.707/dolar AS)



Berbeda dengan haji plus yang masih harus mengantre, jemaah yang mendapatkan visa mujamalah langsung bisa berangkat ke Tanah Suci saat itu juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya