SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mencatat masih ada perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2022. Saat ini, permasalahan itu masih dalam tahap mediasi yang difasilitasi Pemkab Sukoharjo.

Pernyataan ini diungkapkan Kepala Diperinaker Sukoharjo, Agustinus Setiyono, saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (15/5/2022). Menurut Agustinus, perusahaan yang menunggak pembayaran THR lantaran kondisi finansial belum sepenuhnya pulih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masih ada perusahaan yang belum melakukan pembayaran THR. Jumlahnya tidak banyak. Kami juga paham kondisi finansial perusahaan namun kewajiban pembayaran THR tetap harus dijalankan karena ketentuan pemerintah,” katanya.

Permasalahan perusahaan belum bayar THR Lebaran di Sukoharjo itu dirampungkan dengan mengedepankan dialog dan mediasi yang dilakukan perwakilan pekerja dengan manajemen perusahaan. Mediasi telah dilakukan beberapa kali yang difasilitasi pemerintah.

Kendati belum menerima THR, tidak ada gejolak dari para pekerja perusahaan. Mereka tetap bekerja seperti hari biasa. “Kondisi perusahaan kondusif, tidak ada gejolak dari karyawan. Kami juga berupaya memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan permasalahan. Yang jelas, dialog diutamakan terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga: Nah! THR Belum Cair, Perusahaan di Sukoharjo & Boyolali Disentil Ganjar

Mantan Camat Grogol itu menyampaikan aturan pembayaran THR merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Juga Permenaker No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Peserta/Buruh di Perusahaan.

Pengawasan

Sementara pengawasan implementasi aturan dilakukan petugas pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. “Wewenang kami sebatas pembinaan dan memfasilitasi jika ada perselisihan antara perusahaan dengan pekerja. Sedangkan pengawasan dan pemberian sanksi merupakan wewenang pengawas ketenagakerjaan Pemprov Jawa Tengah,” ujarnya.

Sebelum Lebaran, Disperinaker Sukoharjo, perwakilan pekerja, dan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo melakukan monitoring pembayaran THR ke sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Mojolaban dan Kartasura. Manajemen perusahaan diminta mematuhi aturan terkait pembayaran THR kepada karyawan.

Baca Juga: Duh, Ada Perusahaan di Sukoharjo Berencana Bayar THR Lewati Batas Waktu

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, menyatakan perusahaan harus mematuhi ketentuan pemerintah soal THR. Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan saat hari raya keagamaan.

Sukarno berharap persoalan terkait pembayaran THR segera diselesaikan lantaran merupakan hak para pekerja. Selain pembayaran THR, masih banyak perusahaan yang mengesampingkan program jaminan sosial yang digulirkan pemerintah.

“Sebagian besar pekerja belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, para pekerja bisa mengalami kecelakaan kerja di area perusahaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya