SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Setiap Hari Raya Idulfitri, para pegawai biasanya akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh atau pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 [tujuh] hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida dikutip dari surat edaran tertanggal 12 April 2021.

Berbeda dengan dua tahun lalu yang membolehkan pengusaha untuk membayar THR dengan mencicil, kali ini pembayaran THR harus dilakukan secara penuh seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.

Baca Juga: Begini Kriteria Pekerja Penerima Tunjangan Hari Raya (THR)

Cara hitung THR

Dalam SE tersebut cara menghitung THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan, tepatnya diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016 yang ditetapkan sebagai berikut:

1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah

2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Baca Juga: Inilah Asal-Usul Tunjangan Hari Raya Alias THR

Namun, Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Misalnya, Anda telah bekerja sebagai karyawan di PT. A selama lebih 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka Anda berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun. Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Baca Juga: Begini Kriteria Pekerja Penerima Tunjangan Hari Raya (THR)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan langkah itu diambil setelah memantau adanya pemulihan kinerja dari seluruh industri pada tahun ini.

“THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar [penuh] karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Pak Menko Airlangga beberapa hari lalu,” kata Putri melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/4/2022) seperti dilansir Bisnis.

“Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” imbuh dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya