SOLOPOS.COM - Kepala Rutan Klas I Solo Urip Dharma Yoga. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Eks Bupati Klaten Sri Hartini dipastikan akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman hingga satu bulan 15 hari pada Lebaran 2022 nanti. Sri Hartini divonis 11 tahun penjara karena terjerat kasus korupsi pada 2017 lalu.

Remisi untuk Sri Hartini itu diungkapkan Kepala Rutan Klas I Solo, Urip Dharma Yoga, saat diwawancarai wartawan seusai acara buka bersama anggota DPR RI Eva Yuliana dengan para warga binaan di rutan setempat, Rabu (27/4/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Urip, pada Lebaran tahun ini Sri Hartini mendapatkan remisi satu bulan 15 hari. “Kami sudah usulkan remisi Bu Sri dan sudah terbit keputusannya, yaitu remisi satu bulan 15 hari,” ujar Urip.

Menurut Urip, remisi untuk eks Bupati Klaten tersebut tidak hanya diberikan pada Lebaran tahun ini. Pada Lebaran tahun lalu, Sri Hartini juga mendapat remisi satu bulan. Lalu pada 17 Agustus 2021 lalu Sri mendapatkan remisi dua bulan

“Remisi Bu Sri tahun 2021 sudah dapat, remisi pada Agustus dua bulan, dan remisi Lebaran tahun lalu satu bulan. Tahun ini remisinya pun sudah kami usulkan dan sudah terbit untuk satu bulan 15 hari,” katanya.

Baca Juga: 4 Tahun Lebih di Rutan Solo, Begini Kabar Eks Bupati Klaten Sri Hartini

Tidak hanya Sri, pada momentum Lebaran tahun ini ada 99 warga binaan di Rutan Klas I Solo yang mendapatkan remisi. Lama pengurangan hukuman para napi itu bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan 15 hari.

Motivasi Berbuat Baik

“Yang paling banyak remisi satu bulan 15 hari,” ungkap Urip. Di antara mereka ada satu warga binaan yang akan langsung bebas karena habis masa hukumannya setelah dapat remisi.

Warga binaan tersebut dipidana penjara enam bulan karena terjerat kasus perjudian atau Pasal 303 KUHP. “Yang bebas langsung satu orang, kasus judi, kurungan enam bulan. Remisi 15 hari, langsung pulang,” urainya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Bukber Dengan WBP Rutan Solo, Termasuk Eks Bupati Klaten

Urip menjelaskan kebijakan remisi termasuk untuk eks Bupati Klaten Sri Hartini ditentukan pemerintah pusat. Rutan Solo sekadar mengajukan daftar warga binaan yang pantas mendapatkan remisi.

Total ada 43 orang mendapat remisi 15 hari, 52 orang mendapat remisi satu bulan, dan empat orang mendapat remisi 1,5 bulan. “Harapan kami remisi yang diberikan ini bisa menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan, memotivasi mereka untuk terus berbuat baik selama menjalani masa hukuman,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya