SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MAGELANG—Menjelang lebaran mendatang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Magelang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya sepanjang tahun mereka telah menerima dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Magelang, Djanu Trepsilo mengungkapkan berdasarkan aturan, beberapa tahun terakhir PNS di Pemkab Magelang tidak mendapatkan THR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Namun, Pemkab memberikan TPP yang besarnya berbeda-beda berdasarkan eselon dan golongan,” jelasnya, Selasa (9/8).

Ia menyebutkan, eselon tertinggi di Pemkab Magelang yakni eselon II, rata-rata menerima Rp2,25 juta hingga Rp3,375 juta per bulan. Eselon III, menerima antara Rp1,125 juta hingga Rp1,35 juta per bulan, eselon IV Rp900.000 dan eselon V Rp675.000.

Adapun pegawai golongan IV menerima Rp450.000, golongan III Rp375.000, golongan II Rp285.000, dan golongan I Rp255.000 per bulan. Khusus pegawai fungsional, menerima Rp250.000 per bulan. (Harian Jogja/Nina Atmasari)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya