SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Sebelumnya Presiden Joko Widodo [Jokowi] menegaskan bahwa hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam unggahan Instagramnya, Minggu (17/4/2022).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Dijelaskan, pemberian THR dan Gaji ke-13 diharapkan menjadi tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat, serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Antisipasi Parkir Nuthuk saat Lebaran, Pemkot Jogja Gandeng TNI/Polri

Kebijakan ini diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi serta memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program lain dan kemampuan keuangan negara.

Contohnya, dalam rangka merespons kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya, pemerintah melakukan penebalan program perlindungan sosial untuk golongan miskin dan rentan melalui Program Bantuan Langsung Tunai (BLT Minyak goreng) untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat Rp6,20 T dan untuk 2,5 juta pedagang kaki lima pangan dengan alokasi APBN sebesar Rp6,95 triliun.

“Semoga berbagai bantalan ekonomi yang diberikan termasuk pemberian THR dan Gaji Ke-13 dapat menjadi penggerak perekonomian sehingga Indonesia bisa segera bangkit dan pulih dari berbagai tantangan global,” ujarnya.

Baca Juga: 487 Pekerja di Sidoarjo Adukan Permasalahan Pembayaran THR

Lantas kapan pencairan THR dilakukan?

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dilakukan H-10 Lebaran.

Hal ini berarti bila Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022. Untuk pencairan, kementerian/lembaga akan mengajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022).

Kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan bahwa Sri Mulyani menyebutkan bahwa nilai THR 2022 akan lebih besar dibandingkan dengan 2021 dan 2020 karena terdapat penyesuaian komponen.

“Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021,” tegasnya seperti dilansir Bisnis.

Baca Juga: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Buat Aturan Pencairan THR PNS

Lantas, bagaimana dengan pembagian THR pegawai swasta? Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayar kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Itu artinya THR wajib dibayarkan paling lambat 25 April 2022, apabila merujuk pada kalender pemerintah dimana hari raya Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dapat THR 2022? Berikut Penjelasannya

Jika perusahaan ditemukan melanggar aturan yang telah ditetapkan, Kemenaker telah menegaskan bahwa akan ada sejumlah sanksi yang diberikan.

Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” tulis Kemnaker melalui Instagram resmi mereka, dikutip Jumat (15/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya