SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menandatangani Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. SE itu mengatur tentang cuti dan masa libur PNS pada Lebaran 2022.

Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan PNS dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Baca juga: Horee, THR dan Gaji Ke-13 bagi Abdi Negara Segera Cair

Dalam SE itu dituliskan bahwa PNS boleh mudik dan mengambil cuti Lebaran 2022. Namun demikian, SE melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” tulis Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut.

Baca juga: Ini Dia Aturan Pemberian THR Bagi Pekerja

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Di akhir SE, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Mudik Lebaran, ASN Boleh Ambil Cuti tapi…

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya