SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang langsung bebas begitu memperoleh remisi Hari Idulfitri 1440 H.

Surat keputusan pemberian remisi untuk napi LP Kedungpane diserahkan langsung Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Sutrisman seusai salat id di kompleks lembaga pemasyarakat itu, Rabu (5/6/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala LP Kedungpane Dadi Mulyadi mengatakan jumlah narapidana penerima remisi di tempat yang dipimpinnya itu sebanyak 434 orang. “Dua langsung keluar setelah menerima SK remisi,” katanya.

Di antara warga binaan penerima remisi sebanyak itu, kata dia, terdapat 1 napi kasus terorisme dan 11 kasus korupsi. Ia menambahkan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 15 hingga 60 hari.

Sementara di LP Wanita Semarang, 166 napi memperoleh remisi Lebaran pada tahun 2019 ini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya