SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, SURABAYA</strong> — Program mudik gratis dilaksanakan PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur dengan menyediakan 2.500 kursi bagi pemudik yang mengikuti program Mudik Bareng BUMN tahun 2018 ini.</span></p><p>"Bus yang tersedia 55 bus dan titik keberangkatan dari <a title="Kecelakaan Ngawi: Kronologi Bus Wisata SMAN 2 Magelang Hantam Truk di Tol Ngawi-Kertosono" href="http://madiun.solopos.com/read/20180405/516/908295/kecelakaan-ngawi-kronologi-bus-wisata-sman-2-magelang-hantam-truk-di-tol-ngawi-kertosono">Lapangan Makodam V/Brawijaya</a> pada 13 Juni 2018," ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, Suhadi, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (19/4/2018).</p><p><span>Pada kegiatan ke-11 pada 2018 ini, terdapat 18 daerah tujuan, yaitu Banyuwangi via Situbondo, Banyuwangi via Jember, Blitar, Cepu, Tulungagung, Trenggalek, Magetan, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Solo, Yogyakarta, Magelang, Semarang, Tegal, Cirebon, Tasikmalaya, dan Bandung.</span></p><p>Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkannya, pendaftaran secara langsung sejak 23 Maret 2018 di kantor Cabang Jasa Raharja Jatim di Jalan Diponegoro 96-98 Surabaya dan Kantor Perwakilan Jasa Raharja Surabaya Jalan Jemur Handayani Nomor 46-A Surabaya.</p><p>Sedangkan, untuk pendaftaran daring (<em>online</em>), lanjut dia, bisa mengunjungi laman http://mudik.jasaraharja.co.id.</p><p>Menurut Suhadi, sasaran kegiatan mudik gratis salah satunya untuk mengalihkan masyarakat yang mudik ke kampung halaman menggunakan sepeda motor sehingga meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas.</p><p><span>"Kegiatan ini juga merupakan langkah konkret peran Jasa Raharja dalam pencegahan kecelakaan," ucapnya.</span></p><p>Suhadi menjelaskan PT Jasa Raharja (Persero) sebagai <a title="Teknologi PT Inka Madiun Bikin Menteri Perkeretaapian Senegal Kagum" href="http://madiun.solopos.com/read/20180414/516/910326/teknologi-pt-inka-madiun-bikin-menteri-perkeretaapian-senegal-kagum">BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah</a> dengan tugas pokok memberikan santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum di darat, laut/sungai/danau/penyeberangan dan udara.</p><p><span>Selain itu juga korban kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.</span></p><p>"Yang terpenting adalah standar keselamatan tetap diutamakan, dengan melakukan pengecekan bus, tes urine serta sosialisasi keselamatan kepada pengemudi bus," katanya.</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya