SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk pasir (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Lebaran 2017, truk dilarang melintas pada masa mudik.

Solopos.com, BOYOLALI — Truk pengangkut hasil galian C atau penambangan pasir dan batu dilarang melintas di jalan raya Kabupaten Boyolali mulai H-7 Lebaran atau Minggu (18/6/2017). Sementara jenis truk lain tak boleh lewat mulai H-4 Lebaran.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, truk galian C tidak boleh melintas di jalanan. Aturan ini memang dimaksudkan agar truk tidak mengganggu kelancaran arus mudik,” ujar Kabid Keselamatan Sarana dan Prasaran Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali, Didik Prihanto, Jumat (16/6/2017).

Dia menambahkan truk yang beratnya di atas 14 ton atau memiliki tiga sumbu tidak boleh melintas di jalanan sejak H-4 hingga H+3 Lebaran. Sedangkan truk yang diizinkan melintas adalah truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), pengangkut sembako, truk pengangkut susu, hantaran pos dan truk atau kendaraan khusus pengangkut sepeda motor dan barang peserta mudik gratis.

Terkait jumlah kendaraan angkutan Lebaran, data di Dishub Boyolali menyebutkan jumlah bus antar kota dalam provinsi (AKDP) sebanyak 302 unit dengan kapasitas angkut total sebanyak 7.550 kursi per hari.

Angkutan pedesaan sebanyak 312 unit dengan kapasitas angkut 6.240 orang per hari. Bus pariwisata sebanyak 63 unit dengan kapasitas angkut 2.835 orang per hari, angkutan kota sebanyak 38 unit dengan kapasitas angkut 1.520 orang per hari, dan taksi 95 unit atau kapasitas angkut 525 orang per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya