SOLOPOS.COM - Ilustrasi stok produsen bahan kebutuhan masyarakat yang disangka aparat sebagai tindak pidana penimbunan. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Lebaran 2017 dijelang Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Jateng dengan mengingatkan para pedagang tentang aturan penimbunan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Menjadi kelaziman perilaku pedagang menyiapkan stok menjelang momentum Lebaran. Menanggapi kenyataan itu, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Jawa Tengah memperingatkan para pedagang terkait larangan penimbunan kebutuhan pokok masyarakat menjelang Lebaran 2017.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penimbunan barang kebutuhan pokok dapat merugikan orang lain dan jika ketahuan melakukan penimbunan akan ditindak tegas dengan ancaman pidana guna memberikan efek jera bagi yang bersangkutan,” kata Ketua TPID Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Selasa (6/6/2017).

Ia juga meminta masyarakat agar tidak perlu panik dan resah jika terjadi lonjakan harga pada saat Ramadan hingga menjelang Lebaran 2017 karena TPID Jateng akan langsung turun langsung ke lapangan untuk melakukan upaya stabilisasi harga.

TPID Jateng juga berkoordinasi dengan pemerintah setempat baik melalui pihak kelurahan/desa, kecamatan, maupun pemerintah kabupaten/kota agar harga dapat segera dikendalikan. “Harapan saya mudah-mudahan di Ramadan dan Lebaran nanti masyarakat dapat menikmati sesuai dengan kemampuan masing-masing dan tidak ada ‘gap’ yang terlalu jauh,” ujarnya.

Guna membantu masyarakat, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jateng itu meminta pelaksanaan pasar murah oleh sejumlah pihak menjelang Lebaran, bisa dilakukan di daerah yang menjadi kantong-kantong kemiskinan agar tepat sasaran. “Pasar murah agar lebih didekatkan dengan masyarakat di beberapa daerah yang menjadi kantong kemiskinan di Jateng, jangan di kota besar saja, tapi harus menyebar,” katanya.

Selain itu, pasar murah dan pembagian paket kebutuhan pokok masyarakat oleh organisasi perangkat daerah Pemprov Jateng juga akan diprioritaskan di daerah zona merah kantong kemiskinan. “Kabupaten-kota yang menjadi zona merah kantong kemiskinan itu antara lain, Kabupaten Semarang, Demak, Purbalingga, Klaten, Blora, Pemalang, Brebes, dan Purbalingga,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya