SOLOPOS.COM - Warga Sariharjo, Kecamatan Ngaglik menyiapkan properti arak-arakan takbir keliling yang digelar malam ini, Sabtu (24/6/2017). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)

Selain mengganggu dan membahayakan peserta, menyulut petasan juga dinilai melanggar hukum

Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah komunitas masyarakat di berbagai kecamatan menggelar takbir keliling. Kepala Polres Sleman, Ajun Komisaris Besar Polisi Burkan Rudy, mengingatkan agar peserta tidak membawa petasan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain mengganggu dan membahayakan peserta, menyulut petasan juga dinilai melanggar hukum. Jika terbukti membawa petasan, polisi akan langsung menangkapnya. “Akan diproses secara hukum,” katanya, Sabtu (24/6/2017).

Dia mengatakan banyak kolompok masyarakat yang mengajukan izin untuk menggelar pawai takbir keliling. Hanya saja dia tidak mengetahui jumlah pastinya. Menurutnya, proses pengamanan peserta pawai dibackup langsung oleh masing-masing Polsek. “Untuk pengamanan [konvoi] kami [polisi] serahkan ke masing-masing Polsek. Jangan sampai mengganggu pengguna jalan lainnya,” papar Burkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya