SOLOPOS.COM - Suasana keberangkatan penumpang bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Tirtonadi Solo, (Solopos/dok)

Petugas di Terminal Tirtonadi Solo menemukan banyak bus angkutan Lebaran yang tak mengantongi izin insidental.

Solopos.com, SOLO — Pengelola Terminal Tipe A Tirtonadi mendapati banyak bus angkutan Lebaran yang beroperasi di luar trayek tanpa dilengkapi surat izin insidental pada masa angkutan Lebaran 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Terminal Tipe A Tirtonadi, Eko Agus Susanto, menjelaskan pengelola Terminal Tipe A Tirtonadi tidak lagi berhak mengeluarkan izin insidental untuk menanggapi pengajuan perusahaan operator bus setelah aset terminal diambil alih Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2017 ini.

Dia menerangkan izin insidental bisa diperoleh di Dinas Perhubungan setempat sesuai lingkup pelayanan masing-masing perusahaan operator bus. “Penerbitan izin insidental sekarang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan setempat. Kami tidak bisa lagi mengeluarkan izin tetsebut. Untuk operasional bus AKAP [antarkota antarprovinsi], bisa ajukan izin insidental di Dinas Perhubungan Provinsi. Sedangkan penerbitan izin bus AKDP [antarkota dalam provinsi] menjadi kewenangan Dishub kota/kabupaten,” kata Eko saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (26/6/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Eko mengaku sebelum masa arus mudik Lebaran 2017, banyak perusahaan operator bus yang datang ke dirinya untuk meminta izin insidental agar bus mereka bisa melayani penumpang di luar trayek. Dia lantas mengarahkan para perusahaan operator bus tersebut untuk mengurus izin ke Dinas Perhubungan terkait.

Namun, setelah digelar ramp check rutin di Terminal Tirtonadi selama masa arus mudik Lebaran, Eko menyebut petugas masih menemukan banyak bus melayani penumpang di luar trayek tanpa mengantongi izin insidental.

“Banyak operator bus yang datang ke saya untuk meminta izin insidentil. Dipikirnya pengelola terminal masih bisa mengeluarkan izin tersebut. Saya jelas menolak. Penerbitan izin insidental bukan lagi kewenangan saya. Blangko saja saya tidak punya lagi. Setelah kami data, ternyata memang masih banyak bus jalan di luar trayek tidak dilengkapi izin insidental,” ujar Eko.

Ditanya soal konsekuensi yang bakal diterima pengemudi maupun perusahaan operator bus jika kedapatan beroperasi di luar trayek tanpa mengantongi izin insidental, Eko mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Terminal Tipe A Tirtonadi sementara masih memberi toleransi dengan tidak memberi tilang kepada mereka. Menurut dia, petugas hanya memberi peringatan.

Petugas akan memberi surat tilang jika bus dinyatakan tidak laik jalan atau tidak memenuhi persyarajat teknis. Kalau tidak ada izin insidental, minimal bus itu harus laik jalan.

“Kami tidak akan beri tilang. Kalau izin insidental kan kebutuhan administrasi. Sini kan terminal transit tidak cocok mengeluarkan izin insidental. Terminal keberangkatan yang seharusnya mengurus izin tersebut. Saat bus mudik berangkat, petugas di sana memastikan kelengkapannya,” jelas Eko.

Eko tidak menampik banyaknya bus beroperasi di luar trayek tanpa mengantongi izin insidental berpotensi memicu kemacetan lalu lintas selama arus mudik Lebaran. Jumlah bus yang bakal beroperasi selama arus mudik tidak terkontrol. Bus asal jalan mengambil penumpang.

Dia berharap para pemilik perusahaan otobus kooperatif dengan mengurus syarat administrasi, bukan hanya syarat teknis kelaikan bus. PPNS Kemenhub di Terminal Tipe A Tirtonadi, Sularjo, menerangkan berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi bus yang tidak memiliki izin tidak dalam trayek diancam hukuman kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya