SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pemerintah Kota Jogja belum mengetahui pasti kapan gaji ke-13 dan 14 atau biasa yang dikenal dengan Tunjangan Hari Raya bisa dibayarkan

Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Kota Jogja belum mengetahui pasti kapan gaji ke-13 dan 14 atau biasa yang dikenal dengan Tunjangan Hari Raya bisa dibayarkan kepada para PNS karena masih menunggu turunnya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang mekanisme pembayaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Jogja, Kadri Renggono mengatakan seharusnya pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan seminggu sebelum hari raya Idul Fitri. “Kami Belum tahu pasti [kapan pembayaran dilakukan] karena menunggu turunnya PP,” ujarnya, Kamis (8/6/2017).

Ia mengatakan meskipun PP tersebut kemungkinan isinya tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya, tapi pembayaran THR dan gaji ke-13 wajib menunggu turunnya PP.

“Isi PPnya ,ya, mengatur tentang bagaimana cara pencairannya, mekanisme perpajakan, dan siapa yang berhak mendapatkan gaji ke tiga belas, dan 14,” katanya.

Meskipun belum tahu kapan THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan kepada para PNS, Kadri mengatakan dari sisi anggaran pihaknya sudah sangat siap. Alokasi anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp23 miliar.

Sedangkan anggaran untuk THR jumlahnya lebih sedikit karena pembayaran THR hanya disamakan dengan gaji pokok, didalamnya tidak termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan anak, tunjangan suami/isteri dan tunjangan jabatan. Alokasi anggarannya sendiri adalah Rp21 miliar.

Kadri mengatakan tidak perlu mengimbau para PNS untuk menggunakan THR dan gaji ke-13 secara bijak saat dibayarkan nanti. “Masing-masing orang sudah punya rencana. Apalagi sudah ada aturan kalau gaji ke-13 itu untuk pendidikan dan THR untuk hari raya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Jogja, Sri Marmining Jati mengatakan, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2017 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Ia mengatakan pada tahun 2016, Pemkot Jogja mengalokasikan anggaran sebesar Rp29 miliar untuk gaji ke-13 dan Rp27 miliar untuk THR. Sri menjelaskan penurunan ini dikarenakan karena ada beberapa PNS yang purna tugas dan beralihnya kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke provinsi.

“Guru-guru dan tenaga administrasi SMA dan SMK sekarang kan digaji oleh Provinsi. Jumlahnya sekitar 1000 orang lebih. Dan di Pemkot setiap tahun ada 300-an PNS yang pensiun,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya