SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (JIBI/Solopos/Dok.)

Lebaran 2017 dari Pemprov Jateng memberikan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi PNS.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik saat Lebaran 2017. “Sesuai surat edaran [SE] Menteri Dalam Negeri [Mendagri], semua mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik, kalau ada PNS yang melanggar akan dikenai sanksi disiplin,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono dikutip laman berita Antara, Rabu (21/6/2017).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Ia menyebutkan bahwa seluruh kendaraan dinas milik Pemprov Jateng akan diparkir di halaman Kantor Gubernur Jateng selama sepuluh hari, mulai 23 Juni 2017-2 Juli 2017. “Sesuai dengan ketentuan, semua kendaraan dinas yang merupakan kendaraan operasional kepala dinas dan operasional organisasi perangkat daerah harus wajib dikandangkan selama mudik,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Sri Puryono aturan itu berlaku untuk semua kendaraan dinas, kecuali organisasi perangkat daerah yang tetap bertugas saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2017, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata. “Pegawai di dinas-dinas tersebut tetap akan bertugas sesuai dengan tupoksi masing-masing saat mudik Lebaran,” katanya.

Terkait cuti lebaran tahun 2017, Sekda Jateng juga mengeluarkan surat edaran pada semua kepala organisasi perangkat daerah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor masing-masing. “Harus ada petugas yang piket di kantor meskipun sedang libur Lebaran,” ujarnya.

Pada Lebaran 2017, PNS Pemprov Jateng memperoleh cuti bersama sebanyak lima hari, tapi jika ditambah dengan libur hari Sabtu dan Minggu dan dua hari Hari Raya Idul Fitri, maka total libur sepuluh hari berturut-turut. Demi memastikan PNS Pemprov Jateng masuk kerja tepat waktu seusai cuti bersama, akan dilakukan pengecekan di tiap satuan kerja perangkat daerah pada hari pertama masuk. Bagi PNS yang membolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenai sanksi seperti pemotongan tunjangan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya