Jauh melebihi tarif yang tertera dalam Peraturan Daerah No.18/2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak dua orang tukang parkir di kawasan Malioboro diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Jogja dalam operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan pada Senin (26/6/2017) atau hari kedua Lebaran.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Mereka [dua pelaku parkir liar] itu dikenai tindak pidana ringan karena melanggar peraturan daerah,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azis, Selasa (27/6/2017). Kedua tukang parkir dinyatakan liar karena tidak memiliki surat izin resmi mengelola parkir.
Selain itu, mereka juga meminta tarif parkir tinggi, yakni Rp15.000, jauh melebihi tarif yang tertera dalam Peraturan Daerah No.18/2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Azis mengatakan operasi serupa akan terus dilakukan, terutama saat liburan ini.
Ketua Forum Komunikasi Pekerja Parkir Kota Jogja, Ignatius Hanarto, memastikan kedua tukang parkir yang terjaring razia bukan bagian dari anggotanya. “Lahan parkirnya juga di persil pribadi,” ungkap Hanarto yang ikut menyaksikan razia Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Ia menyatakan semua anggota Forum Komunikasi Pekerja Parkir Kota Jogja sudah membuat kesepakatan untuk mentaati aturan dan melaporkan jika menemukan tukang parkir yang melanggar. Menurutnya apa yang dilakukan kedua tukang parkir bisa mencoreng Kota Jogja.