Polres Bantul menerapkan mekanisme pembatasan untuk takbiran tahun ini
Harianjogja.com, BANTUL–Polres Bantul menerapkan mekanisme pembatasan untuk takbiran tahun ini. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kemacetan di jalan raya yang menjadi bahan evaluasi pada tahun lalu.
Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?
Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi mengatakan pihaknya telah menugaskan Bhabinkamtibmas di setiap desa untuk mendata masjid-masjid di wilayah tugasnya masing-masing.
Mereka mengumpulkan data masjid mana saja yang akan menyelenggarakan takbiran sendiri, atau bergabung satu kelurahan bahkan satu kecamatan. Menurutnya dari hasil pendataan tersebut ada lima kecamatan yang akan melaksanakan takbir keliling.
Maka pada Jumat (23/6/2017), pihaknya akan memanggil panitia pelaksana takbiran tersebut untuk melaporkan berapa masyarakat yang akan terlibat, masjid mana saja yang turut serta dan jalur mana saja yang akan dilewati.
Sehingga pihak kepolisian dapat mengatur jalan mana saja yang akan dialihkan dan hingga pukul berapa takbiran boleh dilaksanakan.
Kapolres mengatakan pihaknya tidak melarang kegiatan takbiran dilaksanakan namun ia juga harus memastikan mobilisasi kegiatan masyarakat lainnya tidak terganggu.
“Kami sarankan untuk yang takbiran tidak lewat jalur protokol,” katanya pada Kamis (22/6/2017).