SOLOPOS.COM - Balon udara (Antara/Saiful Bahri)

Lebaran 2017, Bupati Ponorogo melarang warganya untuk menerbangkan balon udara saat perayaan Idulfitri.

Madiunpos.com, PONOROGO — Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, melarang warganya menerbangkan balon udara saat perayaan Idulfitri. Pemkab Ponorogo kerap mendapat teguran dari Lanud Iswahjudi lantaran balon udara yang diterbangkan bisa menggangu lalu lintas udara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebenarnya masalah balon udara ini sudah mendapat protes dari Lanud Iswahjudi sejak lama. Karena balon udara bisa mengganggu penerbangan. Kita kan tahu pada Bulan Puasa ini, hampir setiap subuh, pihak Lanud ada latihan,” kata Ipong kepada wartawan, Selasa (20/6/2017).

Ipong mengakui penerbangan balon udara sejak lama menjadi tradisi warga Ponorogo pada saat perayaan Idulfitri. Namun, dia menyampaikan balon udara ini hanya bersifat hiburan dan bukan soal akidah sehingga tidak ada masalah jika tidak dilakukan.

“Ini demi keamanan bersama. Larangan tersebut juga baru dilaksanakan tahun ini, sebelumnya kan sudah ada toleransi cukup lama,” kata Ipong.

Selain melarang warganya menerbangkan balon udara, Ipong juga melarang warganya bermain petasan. Menurut dia, petasan kurang bagus dan berbahaya. “Carilah permainan yang lain, semisal kembang api atau apalah. Yang penting jangan menerbangkan balon udara,” ujar dia.

Pemkab juga telah mengirimkan surat edaran terkait pelarangan ini ke seluruh kelurahan/desa. Jika masih ada warga yang nekat menerbangkan balon udara, polisi akan turun tangan untuk menghentikan kegiatan itu.

Meski dilarang, warga yang kedapatan menerbangkan balon udara tidak akan diberi sanksi.

Penerbangan balon udara ini melanggar Pasal 98 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Pasal 411 UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Keselamatan Penerbangan.

Kepala Urusan Penerangan Pasukan Umum Lanud Iswahjudi Magetan, Mayor Tamsir, mengatakan balon udara sangat mengganggu saat ada penerbangan. Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah kabupaten untuk memberikan informasi adanya kegiatan penerbangan balon udara sebelumnya.

“Ya baiknya membuat surat dan menginformasikan ke Lanud terkait akan dilaksanakannya kegiatan penerbangan balon udara. Intinya ada koordinasi dengan pihak Lanud,” terang dia saat dihubungi Madiunpos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya