SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas. (JIBI/Solopos/Dok.)

Lebaran 2017, Bupati Ponorogo izinkan pejabat/PNS untuk menggunakan kendaraan dinas untuk operasional Lebaran.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ponorogo diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kebutuhan mudik Lebaran 2017.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan pejabat di Ponorogo diperbolehkan menggunakan kendaraan pelat merah untuk menunjang operasional saat Lebaran. Menurut dia, pejabat di Ponorogo tidak ada yang mudik ke luar kota sehingga kebijakan pelarangan mobil pelat merah untuk mudik tidak diterapkan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pejabat Ponorogo tidak ada yang mudik ke luar kota. Orang Ponorogo semua,” kata dia kepada wartawan, Rabu (21/6/2017).

Saat ditanya mengenai mobil pelat merah untuk kepentingan pribadi keluar kota saat Lebaran, Ipong menyampaikan hal itu juga diperbolehkan. Menurut dia, hal itu wajar dan manusiawi. “Tidak apa-apa sekali-kali. Itu manusiawi,” ucap Ipong.

Meski demikian, Ipong meminta kepada pejabat yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk kebutuhan saat Lebaran supaya menjaga dan merawat kendaraan tersebut dengan baik. “Jangan sampai kendaraan milik negara rusak saat dimanfaatkan untuk kepentingan Lebaran,” kata dia.

Dikutip dari menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menyatakan kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi untuk mudik Lebaran. Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya