SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang THR. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Lebaran 2017 disongsong AJI Semarang dan SPLM Jateng dengan membuka posko pengaduan bagi wartawan yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Semarangpos.com, SEMARANG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah (Jateng) membuka posko pengaduan bagi wartawan yang tidak mendapat atau telat menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan pers tempat mereka bekerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, setiap perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagaaman.

Pemberian THR itu berlaku bagi seluruh pekerja yang telah bekerja mulai 1 bulan, baik berstatus pekerja tetap maupun tidak tetap. Pemberian THR itu dilakukan secara proporsional, dengan perincian jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka dihitung lama masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 kali gaji. Sedangkan untuk pekerja yang lebih dari setahun, THR wajib dibayarkan satu kali gaji penuh (take home pay).

AJI Semarang dan SPLM Jateng siap menerima aduan bagi semua pekerja media massa yang bertugas di Semarang dan Jateng, meski pun keberadaan perusahaan berkantor di Jakarta. Para pekerja pers bisa mengadukan dengan datang langsung ke sekretariat yang dibuka di Jl. Nakula II/5, Kelurahan Perdikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang atau melalui email di ajisemarang@yahoo.com, splm.jateng@gmail.com maupun melalui telepon nomor (024) 3540568.

Baik AJI Semarang maupun SPLM Jateng siap menindaklanjuti pengaduan dalam laporan itu kepada Disnaker di masing-masing kota maupun berkordinasi dengan AJI Indonesia, terkait perusahaan pers yang berkantor di Jakarta. “Cukup memberikan keterangan nama perusahaan media, dan alamat kantor, serta keterangan aduan,” terang Ketua SPLM Jateng, Abdul Mughis, dalam siaran pers yang diterima Semarangpos.com, Rabu (15/6/2017).

Penindaklanjutan itu dinilai sangat perlu, karena jika perusahaan media massa tak membayar THR sesuai aturan maka bisa dikenai sanksi oleh pemerintah mulai berupa denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja, maupun sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. AJI Semarang dan SPLM Jateng rencananya juga akan menyampaikan pengaduan wartawan yang tidak menerima THR Lebaran tersebut ke Dewan Pers, Gubernur Jateng, maupun kepala daerah se-Jateng sebagai bahan masukan verifikasi perusahaan pers.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya