SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman kepada wanita narapidana. (JIBI/Solopos/Antara)

Lebaran 2017 ini bakal membuat 96 narapidana di Jateng langsung bebas.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat 96 narapidana bakal langsung bebas setelah menerima pengurangan mass hukuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1438 H.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Bambang Sumardiono di Semarang, Jumat (23/6/2017), memaparkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang bakal diterima narapidana di Jateng pada Lebaran 2017 ini bervariasi. “Pengurangan antara 15 hari sampai 2 bulan,” katanya.

Secara keseluruhan, lanjut dia, terdapat 4.902 narapidana di seluruh lenbaga-lembaga pemasyarakatan Jateng yang memperoleh remisi pada Lebaran 2017 ini. Selain 98 napi yang akan langsung bebas, terdapat 4.806 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa hukuman namun masih harus melanjutkan sisa masa hukuman.

Dari sekian banyak napi tersebut, kata dia, terdapat warga binaan kasus korupsi yang juga memperoleh remisi. Pemberian remisi untuk koruptor itu merupakan keputusan Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. “Kami hanya mengajukan, keputusan ada di menteri,” katanya.

Ia menuturkan surat keputusan remisi Lebaran 2017 akan disampaikan seusai pelaksanaan Salat Idulfitri di masing-masing lembaga pemasyarakatan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya