SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman kepada wanita narapidana. (JIBI/Solopos/Antara)

Lebaran 2017 menjadi berkah bagi para narapidana LP Kedungpane yang memperoleh remisi.

Semarangpos.com, SEMARANG- Sebanyak 472 warga binaan yang saat ini berstatus narapidana (napi) LP Kelas 1 A Semarang atau yang akrab disebut LP Kedungpane diusulkan mendapat remisi saat Lebaran 2017 nanti. Dari jumlah sebanyak itu, sembilan napi di antaranya direkomendasikan memperoleh remisi langsung bebas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala LP Kedungpane Taufiqurahman mengatakan saat ini di LP yang dipimpin ada sekitar 1.000-an warga binaan yang berstatus napi maupun tahanan. Dari jumlah sebanyak itu hampir setengahnya layak memperoleh remisi khusus, yakni pengurangan hukuman yang diberikan saat hari-hari besar keagamaan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami mengusulkan ada 472 napi yang layak mendapat remisi khusus. Tentunya napi yang mendapat remisi ini merupakan yang telah memenuhi syarat baik administrasi maupun substansi,” tutur Taufiq saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa (20/6/2017) petang.

Taufiq menambahkan untuk mendapatkan remisi napi haruslah sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan. Napi itu juga sedang tidak tersangkut kasus hukum lain dan yang pasti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanannya.

“Itu sudah syarat wajib untuk memperoleh remisi. Kalau tidak berkelakuan baik tidak bisa kami usulkan mendapat potongan masa tahanan,” beber Taufiq.

Taufiq menambahkan dari 472 napi yang direkomendasikan mendapat remisi itu terdiri dari berbagai kasus pelanggaran hukum. Ada napi yang ditahan karena kasus penyalahgunaan narkoba, pembunuhan, maupun pencurian.

“Ini baru sebatas usulan kami. Untuk memberikan remisi atau tidak menjadi kewenangan Presiden melalui Kemenkumham,” beber Taufiq.

Pemberian remisi saat Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2017 jelas menjadi berkah bagi para napi. Apalagi, remisi itu membuat beberapa tahanan langsung bisa menghirup udara kebebasan.

Dari 472 napi yang diusulkan memperoleh remisi itu sembilan di antaranya mendapat potongan masa tahanan hingga bebas. Sementara sisanya, yakni 463 orang, hanya mendapat potongan masa hukuman yang bisa mengurangi durasi masa tahanannya di penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya