SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Lebaran 2016 di Gunungkidul, ada satu pengusaha yang akan ditegur karena masalah THR

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul akan menegur pengusaha yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari pemantauan yang dilakukan dinas, terdapat seorang pengusaha yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Harusnya tambahan upah ini diberikan sebanyak satu kali gaji, tapi pada kenyataan tambahan itu tidak diberikan secara penuh.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau dari sisi gaji, harusnya menerima Rp1,2 juta, tapi THR yang diberikan hanya sebesar RP850.000,” kata Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketanagakerjaan Tri Mustofa kepada wartawan, Kamis (30/6/2016).

Dia menjelaskan, secara keseluruhan pemberian THR tidak ada masalah. Pasalnya dari 14 tempat yang dilakukan pemantauan, hanya satu tempat yang bermasalah. Sementara itu, hingga batas akhir pemberian yang jatuh kemarin, di posko pengaduan tidak ada laporan yang masuk, baik itu masalah keberatan pengusaha atau pun pengaduan pekerja tentang belum dibayarkannya tambahan upah ini.

“Kecuali satu pengusaha itu, semua terhitung lancar karena tidak ada satu pun pengaduan yang masuk ke posko,” katanya.

Sementara itu, untuk masalah pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, Mustofa mengaku akan memberikan teguran, namun hanya sebatas imbauan agar memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau memang tidak puas ya silahkan lapor karena itu jadi bahan untuk penyelesaian,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya