SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang THR. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Lebaran 2016 diwarnai dengan belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan di sejumlah media massa yang berkantor pusat di Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sejumlah industri media massa cetak di Kota Semarang hingga H-6 Lebaran atau Kamis (30/6/2016) belum menjalankan kewajiban membayarkan tunjangan hari raya kepada para jurnalis mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan penelusuran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, hingga H-6 Lebaran, dari sekian banyak perusahaan media cetak yang berkantor pusat di Semarang, baru ada satu yang telah membayar THR kepada para jurnalisnya.

“Saya enggak mau menyebutkan perusahaan media mana yang telah membayarkan THR kepada wartawannya.  Namun, setahu saya selain yang satu itu hampir semua perusahaan media cetak yang ada di Semarang belum membayarkan THR hingga saat ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua AJI Semarang, M. Syukron, saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu (29/6/2016) malam.

Syukron berharap para pengusaha media cetak itu untuk segera membayarkan THR kepada para karyawan mereka. Jika tidak, berarti perusahaan itu telah melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker)  No. 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan dan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016.

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 6/2016, buruh yang masa kerjanya 12 bulan berhak menerima THR senilai satu kali upah. Selain itu, diatur dalam Pasal 5 ayat (1), THR itu seharusnya diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Sehingga, apabila hingga melewati batas ketentuan, perusahaan-perusahan itu akan mendapat sanksi administratif dari pemerintah dan dikenai denda sebesar 5% dari total besaran THR yang harus dibayarkan.

“Namun ini sudah melebihi batas dan belum ada tanda-tanda THR cair. Saya berharap para perusahaan media itu segera memenuhi kewajibannya terhadap para karyawan,” imbuh pria yang juga berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media cetak terbesar di Jateng itu.

Syukron menambahkan sebenarnya banyak perusahaan media massa di Jateng yang belum membayarkan THR kepada para wartawan mereka. Bukan hanya dari media cetak, perusahaan yang bergerak di media online pun banyak yang belum memberikan hak kepada karyawannya. Namun, Syukron tak bisa mendesak media online itu membayarkan THR kepada para karyawan karena kebanyakan dari mereka belum memiliki badan hukum yang sesuai dengan aturan dari Dewan Pers.

Syukron menambahkan pemberian THR kepada jurnalis sudah menjadi kewajiban perusahaan. Pemberian THR itu bukanlah kewajiban dari narasumber, pejabat pemerintah, maupun pihak-pihak swasta lainnya. Bagi perusahaan yang tak sanggup membayar THR, wajib melaporkan ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan selambat-lambatnya dua bulan sebelum Lebaran.

”Kepada Kementerian Tenaga Kerja, AJI meminta agar pegawai pengawas ketenagakerjaan di tingkat kota dan provinsi untuk secara proaktif memantau kepatuhan perusahaan media soal pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak pelaku pelanggaran,” terangnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya