SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang THR. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Lebaran 2016, sejumlah perusahaan di Sragen diketahui mencairkan THR di bawah UMK.

Solopos.com, SRAGEN–Sebagian perusahaan di Sragen belum bisa membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 4/1994. Terdapat sejumlah perusahaan yang bersedia membayar THR di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

”Sudah sepekan terakhir, kami memonitor 30 perusahaan di Sragen. Dari perusahaan yang hanya memiliki 60 karyawan hingga 4.000 karyawan kami awasi. Mereka semua bersepakat untuk memberi THR kepada karyawan, namun dengan jumlah yang bervariasi,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sragen Rawuh Suprijanto kepada Solopos.com, Senin (27/6/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Terdapat beberapa perusahaan yang memberikan THR sebesar 150% dari UMK Sragen. Namun, terdapat perusahaan yang hanya mampu membayar THR sebesar 80% dari UMK. ”Perusahaan yang mampu membayar THR sebesar 80% dari UMK itu adalah rumah sakit. Kami sendiri memaklumi langkah manajemen rumah sakit yang memberikan THR sebesar 80% dari UMK itu. Ini karena rumah sakit itu belum masuk kategori perusahaan sehat,” terang Rawuh.

Sesuai Permenakertrans No. 4/1994, setiap pekerja yang sudah mempunyai masa kerja di atas satu tahun berhak mendapatkan 1 kali gaji tetap. Sementara untuk masa kerja 3 bulan hingga 1 tahun sesuai kemampuan perusahaan.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sragen membuka layanan pengaduan kepada karyawan yang tidak diberi THR oleh perusahaan. Jika ada pengaduan, Dinsosnakertrans bakal memediasi komunikasi antara perusahaan dan karyawan itu.

”Tahun lalu tidak ada perusahaan di Sragen yang emoh membayar THR. Pemberian THR itu sudah menjadi budaya di setiap perusahaan. Hampir semua perusahaan di Sragen saya yakin sudah memahami kewajiban membayar THR itu,” jelas Sekretaris Disnakertrans Sragen Darmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya